'Kami Mohon Pelaku Dijatuhi Hukuman Maksimal,' Harapan Kak Seto ke Hakim PN Semarang Saat Vonis Ayah Pelaku Pencabulan
SEMARANG - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto minta Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman maksimal kepada ayah yang diadili karena mencabuli anak tirinya.
"Kami mohon pelaku dijatuhi sanksi maksimal. Mudah-mudahan mendapat perhatian dari majelis hakim," kata Kak Seto usai beraudiensi dengan Ketua PN Semarang di Semarang, Jawa Tengah dilansir dari Antara, Selasa, 31 Mei.
Kak Seto berharap hal tersebut akan memberikan efek jera dan tidak sampai terulang lagi.
Menurut dia, PN Semarang sangat menyadari pentingnya perlindungan anak. Alhasil, kejahatan seksual harus mendapat perhatian serius.
Selain fokus pidana terhadap pelaku, kata dia, perhatian terhadap anak yang menjadi korban juga harus serius ditangani.
"Perawatan yang berkesinambungan. Dengan demikian dampak yang dialami korban bisa berkurang," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Semarang Kukuh Subyakto mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap perkara yang sedang ditangani PN Semarang. "Kami mempertimbangkan suara-suara dari masyarakat," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, penjatuhan pidana terhadap seorang terdakwa sangat tergantung pada fakta persidangan. PN Semarang mengadili RD, seorang ayah yang diduga mencabuli anak tirinya.
Baca juga:
- Lebih Ringan dari Tuntutan Hukuman Mati, Terdakwa Kepemilikan 133 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup
- Oknum Kejaksaan yang Ketangkap Bawa Sabu-sabu ke Lapas Cilegon Ternyata Pegawai Tata Usaha
- PT Banda Aceh Vonis Mati Terdakwa Pemilik 105,5 Kg Sabu
- 2 Penimbun 2.000 Liter Solar di Aceh Ditangkap saat Asyik Isap Sabu
Persidangan perkara yang disidang secara tertutup tersebut sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi.