Rokok Ilegal Tanpa Cukai Masih Beredar di Bangka Barat
JAKARTA - Pemkab Bangka Barat bersama Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai untuk menjaga pendapatan negara.
"Sebagai langkah awal kita melakukan sosialisasi ke masyarakat dan para pedagang agar mereka paham ciri-ciri rokok ilegal dan bisa mencegah peredaran secara mandiri," kata Bupati Bangka Barat Sukirman di Mentok, Selasa 31 Mei dikutip dari Antara.
Selain itu, kata dia, sosialisasi juga akan dilakukan dinas terkait dengan memasang berbagai alat peraga sosialisasi, seperti spanduk, poster, baliho dan jenis lainnya di sejumlah tempat strategis, pasar dan pelabuhan.
"Kami juga lakukan kerja sama dengan Kantor Bea Cukai Pangkalpinang. Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, dan Dinas Kominfo akan bantu sosialisasi terkait rokok ilegal agar tidak merugikan negara," ujarnya.
Kepala Kantor Perwakilan Bea Cukai Pangkalpinang Agung Hermawan menyebutkan petugas telah menemukan beberapa sampel rokok dan barang lain tanpa cukai di Kabupaten Bangka Barat.
"Minggu lalu kami melakukan operasi pasar dan menemukan adanya rokok ilegal, untuk itu kami ingin mengajak Pemkab Bangka Barat untuk bersama-sama meminimalkan peredaran barang ilegal tersebut dengan memanfaatkan media-media yang dikelola Pemkab," kata Agung.
Ia menjelaskan, yang disebut rokok ilegal adalah rokok tanpa disertai pita cukai atau biasa disebut rokok polos, rokok berpita cukai palsu, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok pita cukai bekas.
"Setelah sosialisasi menggunakan media, kami juga akan lakukan sosialisasi langsung ke penjual rokok," katanya.
Baca juga:
- Polisi Selidiki Aksi Pembobolan Minimarket di Pesanggrahan Jaksel
- Sabu dan Ekstasi Ditemukan di Lapas Singkawang, Masalahnya Polisi Tidak Ketemu Siapa Pemiliknya
- Peringati Hari Tembakau Sedunia, Duta Siswa KTR Makassar Suarakan Dampak Bahaya Rokok
- Mitos Seputar Menyusui yang Masih Dipercaya Hingga Kini
Ia mengatakan, pada 2021, Bea Cukai Pangkalpinang melakukan penanganan berupa 63 kali penindakan, terdiri dari 51 penindakan hasil tembakau, satu penindakan minuman mengandung ethil alkohol (MMEA), 10 penindakan narkotika, dan sekali penindakan lainnya, sedangkan pada 2022 tercatat 31 kali penindakan, yaitu 21 penindakan hasil tembakau, enam penindakan MMEA, dua penindakan narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP), serta dua kali penindakan obat-obatan.
Khusus di wilayah Kabupaten Bangka Barat, kata dia, pada tahun 2021 Bea Cukai Pangkalpinang telah melaksanakan 22 penindakan hasil tembakau dan menyita barang bukti sebanyak 30.140 batang rokok, sedangkan pada 2022 sudah empat kali penindakan dengan jumlah barang bukti 6.420 batang rokok.
"Kami juga telah memberikan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan level pelanggaran yang dilakukannya," katanya.