RUU Sisdiknas Belum Dilaporkan ke Jokowi, Kemendikbudristek Beberkan Alasannya
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan proses pembuatan rancangan undang-undang tentang sistem pendidikan nasional (RUU Sisdiknas) belum dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan belum diteruskannya ke Presiden Jokowi lantaran RUU Sisdiknas masih dalam tahap perencanaan.
"Ada lima tahapan dalam proses pembuatan regulasi, yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Saat ini, RUU Sisdiknas masih tahap perencanaan. Kemendikbudristek selalu memastikan proses koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011," katanya di Jakarta, Selasa 31 Mei.
Anindito mengatakan bahwa pemerintah berupaya memastikan penyusunan RUU Sisdiknas dilakukan secara terbuka dengan melibatkan publik.
"Kemendikbudristek akan terus memperluas keterlibatan publik. Kami betul-betul percaya pelibatan publik itu bermakna, tidak hanya ditampung tapi juga didengarkan. Kami ingin draf yang diberikan tidak hanya suara pemerintah, tapi juga suara publik," ujarnya melansir Antara.
Menurut dia, Kemendikbudristek sekarang masih menampung masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan serta melakukan diskusi lintas kementerian mengenai penyusunan RUU Sisdiknas.
"Setelah proses ini selesai, para menteri terkait akan melaporkan pada rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, termasuk adanya masukan maupun kekhawatiran atau kendala lainnya. Tahapannya memang seperti ini," ia menambahkan.
Baca juga:
- Fase Bulan Baru 30 Mei Sebabkan Potensi rob di Sejumlah Wilayah
- Ini 5 Kategori Orang Terpapar Cacar Monyet, Awas Bisa Menular Lewat Droplet dan Cairan Tubuh!
- Vaksin Nusantara Bikinan Dokter Terawan Dipublikasi di Jurnal Internasional, Dokter RSPAD: Kualitasnya Tidak Perlu Diragukan
- Setelah Argentina, Kasus Cacar Monyet Ditemukan di Irlandia
Anindito mengatakan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas ditujukan untuk menjamin keberlangsungan transformasi di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah guna mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter.
RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.