Kendala Jangkauan, Masa Kampanye Pileg dan Pilpres Disarankan Berbeda

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sepakat masa kampanye Pemilu 2024 hanya 90 hari. Penentuan masa kampanye ini sempat berubah-ubah karena banyaknya masukan dari berbagai pihak, salah satunya DPR yang semula menyepakati 75 hari. 

Menanggapi hal ini, pengamat komunikasi Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga, menilai masa kampanye pemilu 90 hari lebih cukup untuk pemilihan legislatif (Pileg). Sebab menurutnya, untuk seorang caleg waktu 90 hari dapat digunakan untuk menjangkau daerah pemilihannya (dapil).

"Dengan begitu, setiap caleg dimungkinkan memperkenalkan diri ke seluruh dapilnya. Hal ini tentu baik, sehingga masyarakat mendapat pendidikan politik sebelum memilih seorang caleg," ujar Jamiluddin di Jakarta, Selasa, 31 Mei. 

Berbeda halnya dengan capres, menurut Jamiluddin, waktu 90 hari nampaknya terlalu singkat. Pasalnya, dengan jangkauan wilayah yang luas, sulit membayangkan seorang capres dapat berkampanye ke seluruh penjuru tanah air.

"Apalagi kebiasaan masyarakat kita yang baru merasa afdol bila bertemu langsung. Hal ini akan menyulitkan capres bila tidak menemui masyarakat," katanya. 

Jamiluddin berpandangan, dengan waktu 90 hari capres paling bisa mengunjungi masyarakat di ibukota provinsi. Sementara masyarakat di tingkat kabupaten dan kota peluang dikunjungi capres relatif kecil.

"Jadi, dilihat dari pendidikan politik, waktu capres untuk bersosialisasi dengan masyarakat dirasakan masih kurang. Hal ini tentu kurang baik dilihat dari proses demokratisasi di Indonesia," pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, keputusan masa kampanye ini diambil setelah KPU menemui Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 30 Mei, siang. 

Setelah berdiskusi, Jokowi dan KPU menyatukan pandangan bahwa sebisa mungkin kampanye dipersingkat agar lebih efisien dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat yang berlarut-larut. Sehingga kampanye akan dilangsungkan dalam durasi 90 hari.

"Titik temunya adalah kampanye pada durasi 90 hari. Ini juga nanti akan berimplikasi kepada proses-proses pengadaan dan distribusi logistik, terutama surat suara dan formulir," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Senin, 30 Mei 2022.