Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya akan mengkaji usulan KPU RI terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 yang dimajukan ke 10-16 Oktober 2023.

Doli mengatakan, Komisi II meminta KPU membuat simulasi yang akan dibahas dalam rapat konsultasi bersama Bawaslu pada pekan depan. 

"Nah, dari hasil simulasi yang memang sudah mereka lakukan ternyata masih dimungkinkan ada dua opsi, yang pertama 10-16 Oktober, kedua 19-24 Oktober," ujar Doli kepada wartawan, Kamis, 14 September. 

Namun kata Doli, perubahan tetap berpatokan pada UU 7 Tahun 2017 dengan Perppu Pemilu. Dimana termaktub batas 15 hari untuk pilpres dan 25 hari untuk pileg sebelum masa kampanye.

"Jadi tetap, patokannya itu adalah bahwa 13 November itu sudah harus ada penetapan capres dan cawapres, sehingga tanggal 14 (November) nya itu adalah pengundian nomor," jelasnya.  

Oleh karena itu, Doli menuturkan, terdapat dua opsi penyesuaian waktu yang digunakan dan itu merupakan keputusan internal KPU.

"Jadi kalau 10-16 (September) itu artinya yang namanya verifikasi , waktunya agak lega, tes kesehatannya agak panjang. Tapi kalau 19-24, maka tahap-tahap yang itu akan lebih singkat. Kira-kira begitu tapi masih dimungkinkan untuk selesai sebelum tanggal 13 November," katanya. 

"Itu nanti yang akan kita bahas pada saat RDP pembahasan pengajuan PKPU yang akan diajukan KPU," lanjut Doli. 

Doli menambahkan, saat ini Komisi II DPR tengah menunggu surat dari KPU untuk menjadwalkan rapat konsultasi tersebut. Rencananya, Komisi II akan menjadwalkan pada Selasa atau Rabu pekan depan. 

"Jadwal di komisi II ini kan padat dan kami kan selalu memprioritaskan kalau misalnya ada pengajuan rapat konsultasi KPU dan Bawaslu terhadap peraturan KPU maupun Bawaslu itu akan kami prioritaskan," 

Diketahui, KPU RI mengusulkan untuk memajukan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 ke 10-16 Oktober 2023. Sebelumnya, pendaftaran itu dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. 

Perubahan tersebut kini tengah dirancang dalam draf Peraturan KPU (PKPU) yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. 

Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan UU 7 Tahun 2017 mengatur masa kampanye pilpres dan pileg dimulai tiga hari setelah penetapan calon. Kampanye dilakukan 75 hari dan pemungutan suara digelar 14 Februari 2024.

"Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT (daftar calon tetap) dan untuk presiden menjadi 15 hari setelah DCT," kata Hasyim melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 September. 

Menurutnya, jika tak ada perubahan jadwal pendaftaran, maka pemungutan suara pilpres dan pileg akan berbeda. Mengingat waktu mulai kampanye dua pemilihan itu dibuat berbeda dalam UU 7 Tahun 2023.