Wali Kota Banjarmasin Harap Restorative Justice Bisa Bawa Harapan Baru untuk Keadilan

BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, H Ibnu Sina menyatakan bangga kotanya memiliki rumah restorative justice yang berada di Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan.

"Manfaat kehadiran rumah restorative justice dapat membawa harapan baru bagi keadilan di Kota Banjarmasin," ujar Ibnu Sina, di Banjarmasin, Senin 31 Mei.

Ibnu yang mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Mukri pada peresmian rumah restorative justice “Baiman” tersebut Senin pagi, menyampaikan bahwa ini langkah maju bagi upaya memberikan keadilan hukum bagi masyarakat.

"Luar biasa bagaimana semangatnya Pak Jaksa Agung dalam menyampaikan berbagai macam raihan dan hasil yang sudah dilaksanakan di kota-kota lain di Indonesia," ujarnya dikutip Antara.

"Ada yang mencuri gara-gara anaknya pengen sekolah online, dihukum, ada yang istrinya mau melahirkan terpaksa harus mencuri dan kemudian sebagainya, nah ternyata mereka mendapatkan keadilan dan dibebaskan dari segala tuntutan artinya direstorasi, dipulihkan nama baiknya dan akhirnya keadilan pun bisa ditegakkan," kata Ibnu.

Dia juga merasa senang karena keberadaan rumah restorative justice mengangkat kearifan lokal masyarakat Banjar dalam pelaksanaannya.

"Sengaja dihadirkan juga Guru Besar UIN Antasari Pak Ahmadi Hasan, yang dalam disertasi beliau tahun 2007 menuliskan tentang 'Adat Bedamai Dalam Masyarakat Banjar'," ujarnya pula.

Menurut dia, disertasi ini betul-betul sebuah kearifan lokal yang kemudian mendapatkan tempat dalam sistem hukum Indonesia.

"Nah sekarang hal seperti itu kemudian dilembagakan dalam bentuk rumah restorative justice, luar biasa, ini kearifan yang kemudian diangkat menjadi sebuah lembaga peradilan yang ada di Indonesia, inilah sebuah harapan baru dalam sistem peradilan yang ada di Indonesia," katanya lagi.

Ibnu menyatakan, ke depannya di Kota Banjarmasin akan didirikan rumah serupa di seluruh kecamatan.

Dia berharap semoga keberadaan tempat ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan mendapat dukungan dari pihak terkait demi menyukseskan keadilan di Kota Banjarmasin serta keberhasilan program Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Semoga bermanfaat dan mudah-mudahan berkah, mohon dukungan juga dari ketua dewan untuk rumah restorative justice lainnya dari aspek fasilitas, kemudian kelengkapannya, kalau perlu dibangunkan yang bagus, termasuk tadi usulan pusat rehabilitasi ya, jadi ini masukan dari kejaksaan terkait dengan program-program yang ada di pemkot yang sebetulnya sangat bermanfaat, paling tidak di tahun 2023 bisa masuk di program Pemkot Banjarmasin," ujarnya pula.