Waspada! Debt Collector di Jalan Bisa Saja Pencuri Motor yang Menyamar, Tuduh Korban Belum Bayar Cicilan
JAKARTA – Hati-hati bagi Anda pengguna kendaraan bermotor di jalan. Belakangan, aksi pencurian motor dengan modus pura-pura sebagai debt collector menarik unit kendaraan di jalan kembali terjadi. Bahkan terjadi dalam waktu yang berdekatan di bulan ini.
Berdasarkan kasus yang dilaporkan korbannya, pelaku saat beraksi mengincar korbannya yang lemah, yang mudah diperdaya. Sehingga pelaku dengan leluasa menjalankan aksinya.
Pada pertengahan bulan, Mei 2022, Doni Perdiansyah (21) menjadi salah satu korban insiden perampasan motor yang dilakukan oleh sekelompok orang mengaku sebagai debt collector.
“Jadi diberhentiin 4 orang. Tiga orang itu badannya besar-besar, yang satu agak kecil. Dia ngakunya dari Adira,” kata Deri saat dihubungi, Jumat, 20 Mei.
“Jadi singkat aja begitu, dia nunjukkan surat penarikan, karena yang punya unit ya, jadi mikirnya bener aja lima bulan. Jadi engga sempet nelpon, langsung dibawa,” tambahnya.
Setelah motornya dibawa empat orang pelaku, Doni menguhubungi saudaranya, pemilik motor bernama Azhar Taufiq. Alangkah terkejutnya Doni mengetahui bahwa motor tersebut sudah lunas. Doni sadar dirinya menjadi korban penipuan.
Baca juga:
- Dituduh Belum Bayar Cicilan 5 Bulan, Padahal Sudah Lunas, Pria di Tangerang Baru Sadar Ditipu 4 Orang Mengaku Debt Collector
- Curi Motor Korban, Pria Mengaku Debt Collector Tabrak Ibu-ibu di Jalanan, Babak Belur Dipukuli Warga
- Luhut Ditugasi Jokowi Atasi Masalah Minyak Goreng, Yan Harahap: Dia Lagi Dia Lagi, Memang Dia Superman?
- Luhut Ditugasi Jokowi Urus Minyak Goreng, Pengamat: Lebih dari Pembantu, Tapi Hati-Hati Kolusi
“Abis ditarik itu, baru dia menghubungi (pemilik motor) ternyata motornya udah lunas. Selain itu, motor tersebut dulunya kredit melalui lesing MCF bukan melalui Adira,” jelas Deri.
Setelah kejadian itu, Doni mendatangi Polsek Tangerang untuk melaporkan kasus penipuan tersebut.
“Iya lapor ke Polsek Tangerang, kita bawa BPKB dan STNk untuk bukti bukti,” katanya.
Peristiwa yang sama terjadi di Jakarta Barat. Namun kali ini pelaku berhasil ditangkap lantaran saat membawa kabur motor curian. Pelaku terjatuh usai menabrak seorang wanita pengguna motor di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat, 26 Mei, kemarin.
Informasi di dapat, pelaku berinisial OYS (31). Saat beraksi dia mengaku debt collector kepada korbannya. Dan kini OYS diamankan di Polsek Kembangan setelah dikeroyok warga.
Kapolsek Kembangan Kompol Binsar Sianturi menjelaskan, pelaku diamankan sesaat usai mengambil kendaraan sepeda motor milik korban.
"Pelaku beraksi bersama dengan 3 rekan lainnya. Namun yang ketiga rekannya berhasil melarikan diri," kata Kompol Binsar saat dikonfirmasi, Senin, 30 Mei.
Kompol Binsar menceritakan, kejadian bermula dimana pelaku OYS (31) bersama dengan 3 rekan lainnya memberhentikan milik korban Ilyas Ramadhan yang sedang mengendarai motor jenis matic di Pondok Indah.
"Modus pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB," ujarnya.
Selanjutnya pelaku mengambil kendaraan sepeda motor korban dengan memboncengi korban ke arah Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Setibanya di lokasi, pelaku yang membawa handphone milik korban berpura-pura menyerahkan kepada korban.
Saat korban turun dari jok motor bersama pelaku, dia berjalan menuju rekan pelaku untuk mengambil handphone miliknya. Pada saat itu pelaku melarikan diri, korban ditinggal di jalan.
Namun di tengah upaya melarikan diri, pelaku mengalami kecelakaan. Dia menabrak motor yang sedang dikendarai seorang ibu-ibu.
"Melihat kejadian tersebut, pelaku sempat menjadi bulan - bulanan warga sekitar. Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kembangan yang sedang patroli," katanya.
Pelaku berikut barang bukti motor dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut
"Kami sudah berhasil mengidentifikasi para pelaku lainnya yang buron. Petugas sedang melakukan pengejaran," ucapnya.
Akibat ulahnya, pelaku OYS dijerat Pasal 363 KUHP.