Enam Bulan Melarikan Diri, Pelaku Tawuran yang Tewaskan Satu Orang di Serang Kota Berhasil Ditangkap

SERANG – Akhir pelarian BY (22) berakhir. Selama 6 bulan menjadi buruan polisi, BY akhirnya ditangkap. BY merupakan tersangka pelaku tawuran yang tewaskan satu orang di Jalan Raya Serang Cilegon, Kelurahan Legok,Taktakan Kota Serang, pada Minggu, 14 Oktober 2021.

BY menganiaya korbannya hingga tewas seketika dengan luka robek di bagian dada sebelah kanan, jari tangan sebelah kiri, serta punggung.

Menurut kepolisian, pasca pelarian selama 6 bulan, tersangka BY di tangkap Satreskrim Polresta Serang Kota pada Rabu, 25 Mei, di Lingkungan Saya bulu, Kota Serang.

Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto, membenarkan penangkapan tersebut.

“BY salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) yang berkaitan dengan kasus tahun 2021, pengeroyokan yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka BY, merupakan warga Ciawi, Kota Serang." ucap Kombes Nugroho Arianto melalui keterangan tertulis, Senin, 30 Mei.

Kata Nugroho, BY merupakan hasil pengembangan dari tersangka KI dalam perkara yang sama dimana sebelumnya tersangka KI telah di ringkus oleh Satreskrim Polresta Serang Kota dan perkaranya telah P21, (berkas perkara lengkap) dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang.

“Tersangka BY merupakan DPO Satreskrim Polresta Serang Kota, dimana teman tersangka KI telah P21, ini merupakan hasil pengembangan dari kejadian perkelahian geng motor korban dibacok sehingga meninggal dunia. BY merupakan DPO dan Alhamdulillah kemarin (26 Mei) berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota." tambah Nugroho.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, mengatakan pelaku BY sempat kabur ke daerah Jakarta setelah melakukan aksi tawuran.

“BY merupakan tersangka utama yang melakukan pembacokan dengan menggunakan celurit sehingga korban meninggal dunia. Motif kejadian tersebut adalah perkelahian antar geng motor." terang David.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana yaitu melakukan kekerasan terhadap orang jika kekerasan itu menyebabkan mati orangnya dan atau penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun.