Komnas HAM Tegaskan Pelanggaran HAM Tidak Boleh Terulang
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menegaskan bahwa pelanggaran HAM tidak boleh terulang apalagi sampai pada titik kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap masyarakat.
"Demokrasi yang kita bangun ini harapannya melahirkan sistem pelaksanaan tugas-tugas negara yang menghormati koridor HAM," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Senin 30 Mei.
Taufan mengatakan wajib bagi aparat keamanan menjaga keamanan di suatu daerah rawan konflik. Namun, menghormati HAM tetap harus dijunjung dan dihormati sehingga kesalahan-kesalahan masa lalu tidak kembali terulang.
"Kesewenang-wenangan itu dikontrol Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," tegas dia dikutip Antara.
Apalagi, saat ini masih terjadi konflik di Tanah Papua namun diharapkan pelanggaran HAM berat tidak kembali terulang, ujarnya.
Secara umum, kata Taufan, penegakan HAM di Indonesia sudah ada kemajuan di samping masih banyaknya sejumlah tantangan atau pekerjaan yang mesti segera diselesaikan.
Beberapa waktu lalu, OKI yang merupakan Organisasi Kerja Sama Islam mengundang tiga Komnas HAM di dunia, yakni Indonesia, Qatar, dan Maroko. OKI menilai ketiga negara tersebut paling baik dari sisi lembaga penegakan HAM dibanding negara-negara OKI lainnya.
"Potret penegakan HAM ketiga negara itu dinilai OKI lebih maju," kata dia.
Bahkan, papar dia, beberapa Komnas HAM di negara OKI lainnya belum menerapkan langkah-langkah sebagaimana yang telah dijalankan Komnas HAM di Indonesia.
Baca juga:
- Anak Ridwan Kamil Masih Hilang di Sungai Aare, Tim SAR Swiss Perluas Pencarian Hari Ini
- VIDEO: Anak Ridwan Kamil Alami Musibah di Swiss, Begini Keterangan Keluarga
- 5 Potret Kesederhanaan Emmeril Khan Mumtadz, Putra Ridwan Kamil yang Hilang Terseret Arus Sungai di Bern, Swiss
- Anak Ridwan Kamil Hilang di Luar Negeri, Polri Turun Tangan Ajukan Yellow Notice ke Interpol
"Kita di sini sudah memanggil institusi negara, termasuk memanggil jenderal bintang empat. Sementara, lembaga HAM di negara lain belum sampai sekuat itu," jelas dia.
Artinya, sambung dia, penegakan HAM di Indonesia sudah banyak kemajuan meskipun masih banyak kasus yang mesti diselesaikan.
Menurutnya, hal tersebut bukan menandakan Komnas HAM Indonesia yang maju melainkan sistem HAM di Tanah Air yang sudah mengalami kemajuan dari beberapa negara lainnya.