Tangkap 4 Orang Lagi, Total ada 7 Tersangka Penggerak Pelajar Rusuh di Demo Tolak UU Cipta Kerja

JAKARTA - Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya kembali menangkap empat tersangka penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan. Mereka merupakan admin grup aplikasi pesan singkat WhatsApp dan Facebook.

"3 tersangka merupakan admin WAG STM se-Jabodetabek dan 1 tersangka admin dari grup Facebook se-Jabodetabek," ucap Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Selasa, 20 Oktober.

Mereka menyebarkan konten video dan foto yang tidak benar. Kemudian mengajak semua pelajar STM untuk membuat kericuhan saat aksi demonstrasi.

"Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis hari Kamis 8 Oktober dan Selasa 13 Oktober di Jakarta," kata Ferdy.

Tapi belum diketahui ihwal kronologi penangkapan mereka. Belum disebutkan pula identitas keseluruhan tersangka yang ditangkap.

 

Dengan tambahan 4 orang ini, total sudah ada 7 orang yang ditangkap untuk kasus tersebut. Sebelumnya, polisi sudah menangkap 3 orang untuk kasus yang sama. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga pemuda yang ditangkap berinisial MLAI (16), WH (16), dan SN (17).

MLAI dan WH diamankan petugas karena berperan sebagai admin grup Facebook "STM Se-Jabodetabek" yang memuat hasutan kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan saat berlangsungnya unjuk rasa.

Grup Facebook STM se-Jabodetabek tersebut diketahui mempunyai sekitar 20.000 anggota.

Sedangkan pemuda yang ketiga yang berinisial SN, diamankan memiliki peran sebagai admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan yang memuat konten hasutan dan provokasi kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan.

"Memang mereka ini sudah mengundang untuk membuat kerusuhan, dia provokasi, dia munculkan semua video-video, semua untuk turun ke jalan, semua untuk melakukan perusakan atau kerusuhan," ungkap Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP, Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).