JAKARTA - Polda Metro Jaya mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga menjadi penggerak pelajar untuk terlibat dalam ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober 2020.
"Kami sampaikan penggerak pelajar dari SMK, SMP, bahkan sampai SD ada beberapa yang sudah kami identifikasi," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin, 19 Oktober.
Irjen Nana tidak menyebutkan jumlah penggerak pelajar dalam unjuk rasa yang yang berakhir ricuh. Nana hanya mengatakan ada beberapa dan pihaknya masih terus menyelidiki keterlibatan oknum tersebut.
"Ada beberapa dan terus kita lakukan penyelidikan," kata Nana dikutip Antara.
Terkait ricuh, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 131 tersangka dalam ricuh unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 dan 13 Oktober 2020, dari 131 orang tersebut sebanyak 69 telah ditahan.
BACA JUGA:
Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di wilayah hukumnya mengamankan sebanyak 1.192 orang pada ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law pada 8 Oktober 2020.
Kemudian pada unjuk rasa 13 Oktober 2020 yang kembali ricuh, pihak kepolisian kembali mengamankan 1.377 orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan diketahui hampir 80 persen perusuh yang diamankan polisi berstatus pelajar di bawah umur.
Kepolisian kemudian memulangkan para pemuda dan pelajar tersebut dengan syarat wajib dijemput orang tuanya dan diminta membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.