Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Bebas, PN Palangka Raya Didemo
PALANGKA RAYA - Puluhan warga beserta belasan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan di Kalimantan Tengah, Jumat, menggelar demonstrasi ke Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, memprotes keputusan hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba.
“Terdakwa kasus narkoba yang divonis bebas itu jelas ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu seberat dua ons dan sudah menjadi barang bukti,” kata Koordinator Aksi Demonstrasi sekaligus Ketua Umum Fordayak Kalteng Bambang Irawan dikutip Antara, Jumat, 27 Mei.
"Jadi kami selaku masyarakat Kalteng melakukan aksi sebagai bentuk kekecewaan terhadap Hakim PN Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba itu," sambungnya.
Selain kecewa atas vonis bebas tersebut, masyarakat beserta belasan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan di Kalteng menuntut ketiga oknum hakim yang membuat keputusan itu segera dinonaktifkan atau diberhentikan karena keputusan itu mengindikasikan mereka menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.
Bambang mengatakan keputusan membebaskan terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat dua ons ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya di Kalteng. Untuk itu, hakim yang membuat keputusan tersebut sudah selayaknya diberhentikan dari jabatannya.
"Kami sudah menyampaikan tuntutan menonaktifkan oknum hakim tersebut, dan PN Palangka Raya telah merespons dengan meminta waktu berkoordinasi ke Pengadilan Tinggi selaku yang mempunyai wewenang. Kami minta pada hari Senin (30/5) sudah ada keputusan menonaktifkan ketiga oknum hakim itu," tegas Bambang.
Baca juga:
- Kecelakaan Maut di MT Haryono, Pengendara Pajero yang Berstatus Mahasiswa Jadi Tersangka
- Indonesia Berduka, Buya Syafii Maarif Wafat di Yogyakarta
- Anak Ridwan Kamil Hilang Terseret Arus saat Berenang di Sungai Aaree Swiss, Hendak Lanjutkan Pendidikan S2
- Vaksin Nusantara Bikinan Dokter Terawan Dipublikasi di Jurnal Internasional, Dokter RSPAD: Kualitasnya Tidak Perlu Diragukan
Pria yang menjadi Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng itu mendukung adanya pengajuan Kasasi Pengadilan Negeri Palangka Raya ke Mahkamah Agung. Fordayak beserta sejumlah ormas dan masyarakat Kalteng berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut sampai memiliki keputusan final dan mengikat.
"Kami akan kawal terus kasasi ini. Kalau sampai hari Senin (30/5) tidak ada keputusan menonaktifkan ketiga oknum hakim tersebut, kami selaku masyarakat Kalteng akan kembali melakukan demonstrasi," tegas Bambang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah membenarkan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah.