Mahfud MD Ingatkan Polisi Humanis dan Tak Bawa Peluru Tajam saat Jaga Demonstrasi

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan aparat penegak hukum yang menjaga aksi demonstrasi, Selasa, 20 Oktober untuk bersikap humanis. Mahfud menyebut  demo menyuarakan aspirasi dijamin UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

"Kepada aparat kepolisian dan semua perangkat keamanan serta ketertiban diharapkan untuk memperlakukan semua pengunjuk rasa dengan humanis. Jangan membawa peluru tajam," kata Mahfud dalam keterangan video yang diunggahnya di YouTube, Senin, 19 Oktober.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengatakan para pengunjuk rasa tak perlu meminta izin kepada pihak kepolisian. Hanya saja, mereka punya kewajiban untuk memberitahukan lokasi demonstrasi dilakukan dan berapa jumlah massa yang akan ikut dalam aksi tersebut. 

Selain itu, para pengunjuk rasa juga harus mengikuti aturan yang ada. Mahfud juga mengingatkan agar para demonstran berhati-hati dalam melaksanakan aksinya. Sebab, bukan tak mungkin ada penyusup yang mencari korban kemudian mengadu domba aparat. 

"Ini sudah masuk ke dalam tengarai kami. Di dalam tengarai penegak hukum dan Kamtibnas dalam hal kepolisian," tegasnya.

"Hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak anda bikin ribut atau teman anda jadi korban karena ada penyusup yang ingin mencari martir dan kepada aparat penegak hukum keamanan juga supaya memperlakukan demonstran itu dengan humanis, penuh persaudaraan karena mereka warga negara kita juga. Tapi kepada pengacau dan ada bukti supaya ditindak tegas," imbuhnya.

Diketahui, sejumlah pihak akan turun kembali ke jalanan untuk menyuarakan tuntutan mereka terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu yang memastikan diri akan turun adalah Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). Koordinator BEM SI, Remmy Hastian memperkirakan sekitar 5.000 mahasiswa akan turun ke jalan dalam aksi damai yang bakal digelar pukul 13.00 WIB besok.

Sebab, meski penolakan terhadap UU Cipta Kerja terjadi, pemerintah justru terkesan menantang publik untuk melakukan judicial review terhadap perundangan tersebut meski mereka bisa mencabutnya.

"Aliansi BEM Seluruh Indonesia menyatakan akan kembali turun aksi untuk mendesak Presiden RI segera mencabut UU Cipta Kerja," kata Remmy dalam keterangan tertulisnya.

"Kami tetap menyampaikan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan wakil rakyat yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat," pungkasnya.