Polisi Buru Pemasok Satwa Langka kepada Perajin di Jember
JAKARTA - Kepolisian Resor Jember memburu pemasok bahan baku satwa langka yang dilindungi kepada salah seorang perajin berinisial MMR yang sudah ditangkap di rumahnya di Desa Tembokrejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Petugas saat ini memburu seseorang yang berperan memasok satwa liar yang dilindungi kepada MMR," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dikutip dari Antara, Kamis.
Polres Jember juga berupaya mengungkap jaringan pemburu hewan liar yang dilindungi undang-undang di Kabupaten Jember meskipun dari pengakuan tersangka bahan baku satwa liar tersebut didapat dari Pulau Sumatera.
"Hasil pemeriksaan penyidik dari pengakuan tersangka bahwa hewan-hewan yang diawetkan itu berasal dari hutan lindung di Sumatera. Namun, bisa jadi ada yang berasal dari hutan di sekitar Jember," tuturnya.
Tim Patroli Cyber Polres Jember mendapati MMR menjual benda seni dengan bahan dasar dari satwa liar yang terancam punah. Yang bersangkutan berperan memproses hewan yang dilindungi untuk di jadikan kerajinan seperti tas dan sabuk yang menggunakan kulit atau kepala satwa yang dilindungi.
"Hasil kerajinan yang dibuat tersebut dijual melalui media sosial kepada pembeli bahkan beberapa barang yang dalam pemeriksaan terungkap sudah dipesan dan dibayar, namun belum sempat dikirim kepada pembeli," katanya.
Ia menjelaskan petugas juga memburu pembeli atau yang mengoleksi benda dengan bahan satwa yang dilindungi dan hampir punah karena bunyi undang-undang jelas pasalnya karena tidak hanya menjual tetapi juga barang siapa yang menyimpan.
"Jika unsurnya terpenuhi maka pembeli kerajinan dari satwa langka yang dilindungi juga akan dijerat pasal pidana," ujarnya.
Baca juga:
- Temukan Perempuan Muda Sampai Miras, Bupati Tapin Kalsel Ingatkan Soal Perda: Tak Ada Izin untuk Usaha Karaoke
- Pasang Target Pendapatan Rp100,3 Triliun, Ini Strategi MIND ID
- Tak Tanggung-tanggung! Kebangpol Palangka Raya Usul Kenaikan Dana Parpol Rp20 Ribu per Suara Sah
- Selidiki Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Universitas Teuku Umar Meulaboh, Polisi Bentuk Tim Terpadu
Tersangka MMR bakal dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancamannya hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Beberapa barang yang diamankan oleh penyidik yakni kepala rusa dengan bagian lehernya dan dua tubuh kijang yang masih relatif utuh yang sudah diawetkan, kemudian selembar kulit macan tutul dan beberapa tas serta sabuk berbahan kulit harimau dan macan tutul.