Komjak Bakal Periksa Kejari Jaksel soal Jamuan Makan Dua Jenderal

JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Anang Supriatna disebut memberikan perlakuan istimewa dua tersangka kasus suap penghapusan red notice, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Mereka berdua mendapatkan jamuan makan dari Anang.

Komisi Kejaksaan (Komjak) bakal mengklarifikasi hal tersebut. Anang Supriatna akan dimintai keterangannya terkait hal ini.

"Secepatnya (pemeriksaan) agar masyarakat dapat respons yang cepat dan akurat," ucap Ketua Komjak Barita Simanjuntak kepada VOI, Senin, 19 Oktober.

Kata Barita, seharusnya tidak boleh ada perlakuan istimewa seperti ini. Sebab, semua orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. 

"Tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip equlity before the law dan due proces of law," tegas dia.

 

Barita menegaskan, perlakuan khusus yang berikan dalam bentuk jamuan makan merupakan pelanggaran. Tapi, jika merujuk pada pengakuan Anang, yang menyebut hanya memberikan makanan kepada kedua tersangka, hal tersebut bukanlah pelanggaran.

"Tidak (pelanggaran) apalagi kalau sudah tiba waktu makan siang," ucapnya.

Pemberian makanan kepada tersangka adalah hal yang wajib karena sudah tertera dalam aturan. Bila, mereka tak diberi makan, maka petugas tersebut bisa dikenakan sanksi.

"Malah wajib bagi setiap tahanan atau terdakwa sesuai standarnya tentunya jadi wajar saja," kata dia.

Dugaan perlakuan istimewa kepada dua tersangka kasus dugaan suap red notice ini muncul ketika pengacara Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona mengunggah foto yang memperlihatkan kedua tersangka sedang makan di salah satu ruangan.

Dugaan perlakuan istimewa diberikan karena dihadapan mereka terlihat makanan yang tak biasa diberikan kepada tahaman. Terlebih ada beberapa piring berisi kue di meja makan tersebut.