10 Pasang Pengantin Ikut Pernikahan Massal di Tanjungpinang, Wali Kota: Urus Anak, Sekolah dan Bantuan Tak Susah Lagi
TANJUNGPINANG - Sepuluh pasang pengantin mengikuti nikah massal yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, di salah satu hotel hari ini.
Pernikahan disaksikan langsung Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Wakil Wali Kota Endang Abdullah, Ketua TP PKK Muhammad Agung Wiradharma, dan Ketua DPRD Yuniarni Pustoko Weni.
Dalam sambutannya, Rahma mengucapkan rasa syukur dan bangga bahwa sejumlah warga telah mengikuti nikah secara resmi, sehingga mendapatkan legalitas.
"Tentunya dapat buku nikah dan diakui negara. Apabila mengurus kependudukan, anak sekolah, dan bantuan, maka sudah tidak susah lagi," katanya di lokasi dilansir dari Antara, Selasa, 24 Mei.
Rahma menyebut nikah massal ini juga suatu bentuk kepedulian Pemkot Tanjungpinang dalam membantu warga yang mengalami kesusahan baik secara materiil maupun moril.
"Tentu kita bangga, karena kegiatan ini dilengkapi kompang, baju pengantin hingga pelaminan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala DP3APM Tanjungpinang Rustam mengatakan nikah massal ini bertujuan membantu warga yang kurang mampu agar dapat melaksanakan pernikahan sesuai aturan agama dan aturan negara.
Kegiatan ini juga sebagai bukti kepedulian pemerintah terhadap perlindungan perempuan dan anak.
"Selama ini masih banyak ditemukan pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah, padahal status pernikahan yang tertuang dalam surat nikah merupakan legalitas hukum dan status bagi suami istri dan anak-anak mereka untuk mendapatkan hak dan kewajibannya," ujarnya.
Baca juga:
- KPK Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Terus Berjalan
- Praperadilan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Ditolak PN Jaksel, KPK Bakal Kebut Proses Penyidikan
- Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Helikopter AW 101
- Bukan di DPR, Massa Aliansi Gerakan Buruh Bersama Gelar Demo di Istana Negara
Selain itu, Rustam menyampaikan bahwa dengan adanya nikah massal dan dimilikinya buku nikah oleh setiap pasangan ini diharapkan memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai bantuan pemerintah, kemudahan dalam mendapatkan pendidikan, kesehatan maupun fasilitas lainnya yang memerlukan persyaratan administrasi.
"Dari sepuluh pasang ini, peserta yang tertua berusia 52 tahun, dan yang termuda berumur 23 tahun," demikian Rustam.