Penyelundupan Sabu dalam Botol Sampo Digagalkan Petugas Lapas Kendari
KENDARI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, menggagalkan upaya penyelundupan diduga narkotika jenis sabu dengan modus disimpan ke dalam botol sampo.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengatakan barang bukti diduga narkotika jenis sabu digagalkan dari seorang narapidana umum saat melewati pos penjaga pintu utama (P2U).
"Kejadiannya itu pada Sabtu 21 Mei sore hari. Ini narapidana kan narapidana umum, biasa dia membersihkan area kantor. Pada saat akan masuk di dalam blok dia kan melintas di P2U sebelum mesin x-tray, sehingga petugas kami lihat dia ada barang bawaannya kantong, maka dipanggil ini napi," katanya dikutip Antara, Selasa, 24 Mei.
Penjaga pintu utama lapas tersebut lalu memeriksa barang bawaan narapidana tersebut dengan membongkar isi sampo yang dituang ke sebuah piring.
Baca juga:
- Denmark Janji Kirim Rudal Harpoon untuk Ukraina, Menteri Pertahanan AS: Semua Paham Taruhannya Perang Ini
- KPK Temukan Salinan Bukti Kasus Suap Alfamidi yang Dihancurkan Oknum Pegawai Pemkot Ambon
- Polri Terapkan Restorative Justice Kasus Dugaan Pencurian di Mukomuko, 40 Petani Yang Jadi Tersangka Bebas
Usai dibongkar, lanjut Samad, ternyata di dalam botol sampo itu terdapat tujuh pipet kecil yang di dalamnya terdapat bungkusan sachet kecil berisi butiran-butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
"Kita tanya di mana dia dapat? Dia mengaku dikirimkan dari tantenya, makanya sekarang kita lagi melakukan pendalaman untuk telusuri termasuk di penerimaan barang kita lagi mengecek apakah memang dia pernah menerima titipan barang atau tidak atau pakai atas nama orang lain," ujar Samad.
Dia mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami dari mana barang itu didapatkan dan pengirimnya.
"Jadi kita telusuri lewat di mana terutama petugas-petugas, apakah mereka pernah menerima itu barang dan lain sebagainya, bukan berarti karena mereka terlibat itu tidak, kita harus telusuri di mana lewatnya ini barang masuk," ujar dia.