Terima Bekal Antikorupsi dari KPK, Menteri LHK Siti Nurbaya: Kami Juga Minta Dibimbing Cara Investigasi Korupsi
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar beserta rombongannya mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadirannya ini untuk mengikuti kegiatan penguatan antikorupsi bagi penyelenggara negara berintegritas (PAKU Integritas).
Usai melaksanakan pertemuan sejak pukul 08.30 WIB, Menteri LHK Siti Nurbaya menyambut baik program yang wajib diikuti pejabat di kementeriannya bersama pasangannya itu. Tak hanya itu, KLHK juga meminta dibimbing bagaimana melakukan investigasi.
"Programnya banyak termasuk itu tadi diseminasi, pemahaman nilai-nilai, termasuk nanti technical know how. Tadi irjen (inspektorat jenderal) kami juga minta dibimbing bagaimana caranya investigasi korupsi dan sebagainya," kata Siti Nurbaya kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Mei.
Tak hanya itu, Siti juga mengatakan pertemuan ini sekaligus meminta masukan dari KPK terkait teknis pengaduan masyarakat. Sehingga, setelah audit dilakukan tindak lanjut yang maksimal bisa dilakukan.
"Ini menurut saya sangat hidup, dinamis, dan akan terus berlanjut karena cita-citanya sangat besar. Cita-cita KPK sangat besar dan itu kami hargai yaitu menjadikan negara ini bersih dan memiliki pejabat yang bertanggungjawab," tegasnya.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan pembekalan antikorupsi bagi jajaran pejabat KLHK bersama pasangannya itu penting. Apalagi dua lembaga ini pernah bekerja sama membuat kajian sistem tata kelola perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada 2018.
Ada tujuh masalah yang ditemukan KPK dalam kajian tersebut adalah belum selesainya instrumen perencanaan lingkungan hidup, belum semua instrumen pengendalian ditetapkan dan dapat diimplementasikan, dan kebijakan yang tidak dapat diimplementasikan dan tidak dapat menyelesaikan permasalahan.
Selain itu, tidak ada kebijakan transisi dalam mengatasi keterlanjuran pembangunan yang berdampak pada lingkungan (breakthrough policy), dilema kebijakan, lemahnya pengawasan, dan lemahnya penegakan hukum.
"Dari kajian tersebut KPK juga telah memberikan rekomendasi," ungkap Ipi dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga:
- Denmark Janji Kirim Rudal Harpoon untuk Ukraina, Menteri Pertahanan AS: Semua Paham Taruhannya Perang Ini
- KPK Temukan Salinan Bukti Kasus Suap Alfamidi yang Dihancurkan Oknum Pegawai Pemkot Ambon
- Polri Terapkan Restorative Justice Kasus Dugaan Pencurian di Mukomuko, 40 Petani Yang Jadi Tersangka Bebas
Ada pun rekomendasi yang diberikan KPK adalah mendorong penyusunan RPJMN 2020-2024 yang bernuansa perlindungan terhadap lingkungan hidup; mengoptimalkan instrumen kebijakan untuk pengendalian LH; join monitoring perbaikan tata kelola renaksi sampah di laut, Citarum Harum, Jakstranas dan Jakstrada Sampah, emisi rumah kaca, dan limbah medis; penguatan pengawasan dan penegakan hukum; dan pembangunan sistem antikorupsi dalam penyusunan perizinan bidang lingkungan (IPPLH) seperti mekanisme pengaduan masyarakat/complaint, WBS, SPI, dan JAGA.
"Program ini merupakan kelanjutan program yang sama di tahun 2021. PAKU Integritas merupakan salah satu program pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi khusus bagi para penyelenggara negara di kementerian/lembaga," pungkas Ipi.