Bareskrim Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja termasuk dari Jaringan Malaysia
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan ratusan kilogram ganja dan sabu. Kedua jenis narkotika itu merupakan hasil pengungkapan empat kasus, satu di antaranya jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
"Pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 238 kilogram dan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 121 kilogram," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 20 Mei.
Dalam kasus ini ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bakal menghadapi proses persidangan.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Krisno H. Siregar menyebut pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator.
Mesin itu mengadopsi cara pembakaran dengan suhu tinggi. Sehingga, tidak akan ada narkotika yang tersisa dalam proses pemusnahan tersebut.
"Pemusnahan ini dengan menggunakan incinerator suhu tinggi dan sudah terbukti bahwa ini akan habis dan tidak akan bisa lagi diproses sebagai bentuk narkotika jenis apapun," ungkap Krisno.
Baca juga:
- Presiden Timor Leste Ingin Perkuat Hubungan dengan Indonesia
- Korea Utara Klaim Tangani COVID-19 dengan Baik, Tapi Kasus Demam Tembus Dua Juta dan Kematian Bertambah
- Digempur Artileri serta Lapis Baja Rusia, Presiden Zelensky Sebut Kawasan Donbas Hancur dan Jadi 'Neraka'
- Bule Estonia yang Tuding Polisi Korup Sudah Tinggalkan Bali
Sebagai informasi, ratusan kilogram narkotika itu merupakan hasil pengungkapan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Riau dan Aceh.
Kasus pertama yang diungkap yakni, peredaran ganja di Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, pada 4 April. Ada dua tersangka berinisial SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) sebagai kurir.
Dalam pengungkapan kasus ini, setidaknya 121,28 kilogram yang disita. Kemudian, dua orang berinisial I dan AB ditetapkan sebagai buronan.
"Yang pertama berada di Aceh yang merupakan jaringan Aceh-Medan," ungkap Krisno.
Kasus kedua yakni, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti seberat 22 kilogram, pada 8 April.
Dua orang berinisial HP alias H dan J ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, seseorang dengan inisial F dijadikan buronan.
"Pengungkapan di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Modusnya ship to ship, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia," papar Krisno.
Kemudian, Bareskrim juga menungkap kasus peredaran sabu yang masuk dalam jaringan Bengkalis-Riau. Di kasus ini, ada empat orang tersangka, MN (30), HA (37), MD (41) dan AM alias AT (40).
Terakhir, Bareskrim membongkar jaringan internasional, Timur Tengah-Indonesia. Di mana, sabu kualitas terbaik disita dengan jumlah 169,5 kilogram.