Korupsi Dana BOS Rp1,4 Miliar, Eks Kepsek SMAN 8 Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala SMAN 8 Medan, Jonggor Rantau Panjaitan 7,5 tahun penjara. Jaksa meyakini terdakwa bersalah menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1,4 miliar.
Dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Medan, jaksa Fauzan yang menyampaikan tuntutan juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan.
Jaksa meminta agar terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1.458.883.700 subsidair 4 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair," kata Fauzan, Jumat, 20 Mei.
Menanggapi tuntutan ini, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa menyampaikan pembelaan (pleidoi).
Baca juga:
- Presiden Timor Leste Ingin Perkuat Hubungan dengan Indonesia
- Korea Utara Klaim Tangani COVID-19 dengan Baik, Tapi Kasus Demam Tembus Dua Juta dan Kematian Bertambah
- Digempur Artileri serta Lapis Baja Rusia, Presiden Zelensky Sebut Kawasan Donbas Hancur dan Jadi 'Neraka'
- Bule Estonia yang Tuding Polisi Korup Sudah Tinggalkan Bali
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Fauzan Irgi Hasibuan, besarnya dana BOS yang diterima oleh SMAN 8 Medan yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik sebesar Rp1,4 juta persiswa dalam satu tahun ajaran.
Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran. Kemudian, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.
"Dalam hal ini Jongor Ranto Panjaitan sebagai Kepsek di SMAN Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan memiliki tugas serta tanggung jawab. Di antaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI atau Dapodik," beber Fauzan.
Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang dibentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan," papar Fauzan.
Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.458.883.700.