Anak Berhadapan dengan Hukum: Pengamat Minta Polisi Cari Cara Agar Pelaku Kekerasan Tidak Mengulangi Perbuatan yang Sama

TANGSEL - Pakar hukum pidana Agustinus Pohan angkat bicara soal aksi penganiayaan MZA, bocah 16 tahun yang disiksa oleh teman-temannya di Tangerang Selatan (Tangsel).

Menurut Agustinus, para pelaku yang masih di bawah umur itu tidak ada kemampuan untuk mempertanggungkan perbuatannya. Karena itu, mereka tidak akan dilakukan penahanan.

"Untuk kemampuan bertanggung jawab itu minimum harus di atas 12 tahun. Jadi kalau belum 12 tahun, tidak bisa mempertanggung jawab pidana," kata Pohan saat dihubungi VOI, Kamis, 19 Mei.

Kendati demikian, Pohan meminta pihak kepolisian mencari cara untuk para pelaku kekerasan tersebut. Tujuannya agar mereka tidak melakukan tindakan serupa.

"Menurutnya saya perlu melibatkan, mungkin apakah dinas sosial atau lembaga untuk mendidik kembali (para pelaku). Agar nanti tidak terjadi kepada pada pihak lain " katanya.

"Penyidik juga harusnya inisiatif mengarahkan ke lembaga-lembaga yang dimintakan bantuan memberikan treatmen kepada anak anak ini," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan empat dari delapan orang yang diduga melakukan kekerasan terhadap MZA (16) di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Namun, ke-4 pelaku itu merupakan anak di bawah 12 tahun.

"Untuk umurnya, ke-4 pelaku masih sekitar 12 tahun," kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra mengatakan empat dari delapan orang diamankan pihaknya, hanya dimintai keterangan.

Selain itu, polisi sudah berkoordinasi dengan ketua RT setempat, orangtua pelaku dan korban. Serta melakukan klarifikasi pendampingan orangtua.

Ia menuturkan, pihaknya akan meminta keterangan empat pelaku lainnya. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kejadian sebenarnya.

"(Kita akan-red) Penyelidikan lebih lanjut dan klarifikasi para saksi yang ada," ucapnya