Pemeriksaan Pramugari Garuda Siwi Sidi yang Ditunda
JAKARTA - Beberapa waktu lalu, pramugari maskapai Garuda, Siwi Sidi Purwanti, melaporkan akun Twitter @digeeembok atas tudingan pencemaran nama baik. Siwi menganggap nama baiknya dicemarkan akun tersebut, karena disebut sebagai simpanan salah satu petinggi maskapai penerbangan pelat merah tesebut.
Pelaporan pramugari Garuda itu telah teregistrasi dengan nomor dengan nomor LP/ 8420/ XII/ 2019/ PMJ/ Dit. Reskrimsus, tertanggal 28 Desember 2019. Sehingga dengan laporan itu, pemilik akun Twitter tersebut dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Dengan adanya pelaporan tersebut, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Siwi Sidi Purwanti sebagai langkah awal pengungkapan. Rencannya pramugari itu dimintai keterangan, pada Senin, 13 Januari, sekitar pukul 10.00 WIB tadi.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, agenda pemeriksaan tersebut terpaksa dibatalkan lantaran Siwi terhalang kesibukan pekerjaan. Kuasa hukumnya pun telah mengirimkan surat permohonan penundaan penyidikan.
"Untuk jadwal pemanggilan Siwi akan kami jadwalkan kembali sambil kami tunggu Siwi kembali dari luar kota. Nanti segera kami ambil keterangan atau klarifikasi tentang laporannya yang sudah dibuatnya," ucap Yusri di Jakarta, Senin, 13 Januari.
Meski batal menggelar pemeriksaan terhadap Siwi, penyidik tetap akan mengambil keterangan beberapa saksi dan seorang tim advokasi dari pramugari itu pada hari ini. Alasannya, pelaporan dugaan pencemaran nama baik itu tak langsung dilakukan oleh Siwi, melainkan diwakili oleh pria bernama Audy Rahmat.
Pemeriksaan terhadap kedua orang itu berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB. "Jadi hari ini yang hadir langsung advokasinya atas nama Audy, yang buat Laporan Polisi (LP). Hari ini ia hadir beserta ada satu saksi lagi, dan diambil keterangan oleh penyidik Ditremskrimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Sementara, dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Siwi, Vidi G Syarief membenarkan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya. Menurutnya, hal itu lantaran pramugari tersebut sedang berada di Shanghai, Cina.
"Ya tidak mungkin lah (hadir pemeriksaan). Dia (Siwi) hari ini terbang," ucap Vidi.
Selain itu, terkait dengan pemeriksaan terhadap Audy dan seorang saksi lainnya, Vidi pun membenarkan. Hanya saja, ia tak dapat memastikan terkait kehadiran kedua orang tersebut. "Iya memang benar ada pemeriksan itu, tapi saya tidak bisa memastikan apakah mereka hadir atau tidak," katanya.
Sekadar informasi, akun @digeeembok sebelumnya telah dilaporkan oleh Vice President Cabin Crew PT Garuda Indonesia, Roni Eka Mirsa. Sebab, para petinggi perusahaan plat merah itu dikatakan sebagai germo.
Dalam upaya pengusutan perkara itu, Jumat, 6 Desember, pelapor telah diambil keterangannya. Sehingga, atas dugaan pencemaran nama baik, pemilik akun Twitter itu dapat dikenakan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang tahun 2019 mengenai ITE dan 310, 311 KUHP yang kurang lebih ancaman empat tahun penjara.