Kemenkumham Sumsel Segera Wujudkan Unit Keimigrasian di Prabumulih

PALEMBANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan segera mewujudkan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kota Prabumulih untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Persiapan kantor UKK Prabumulih hampir rampung, saya bersama Sekda Prabumulih Elman, Selasa 17 Mei telah meninjau langsung lokasi kantor di lantai tiga pasar tradisional modern dua (PTM 2) samping mal pelayanan publik," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Herdaus, di Palembang, Kamis 19 Mei.

Menurut dia, pihaknya mengapresiasi keinginan Pemerintah Kota Prabumulih untuk memiliki Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK).

Dengan adanya kantor tersebut, masyarakat dan pekerja asing di kota penghasil minyak dan gas bumi itu tidak perlu lagi jauh-jauh ke Palembang untuk membuat paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.

Setelah melihat persiapan kantor yang hampir rampung, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto menginstruksikan agar segera dibuatkan laporan ke Ditjen Imigrasi di Jakarta, katanya dikutip Antara.

Dia menjelaskan Unit Kerja Keimigrasian merupakan perpanjangan dari Kantor Imigrasi sebagai Unit Pelaksana Teknis Induk.

Untuk pemenuhan kebutuhan sumberdaya manusia (SDM), sarana dan prasarana, anggaran dalam pembentukan dan pelaksanaan unit kerja dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama.

“Pegawainya yang melakukan pelayanan di UKK berasal dari Pemerintah Kota Prabumulih, bukan dari Divisi Imigrasi Kemenkumham," ujar Herdaus dikutip Antara.

Sementara sebelumnya Sekretaris Daerah Prabumulih Elman menjelaskan bahwa pihaknya segera melengkapi fasilitas untuk kantor UKK termasuk jaringan internet dan fasilitas pendukung lainnya.

Kelengkapan kantor UKK terus dipenuhi agar segera beroperasi melayani masyarakat, ujar Sekda Elman.