Kemendagri Ingatkan Orang Tua Soal Potensi Masalah Anak Berkewarganegaraan Ganda
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan potensi masalah yang akan muncul terkait status anak berkewarganegaraan ganda terbatas apabila tidak ditindaklanjuti.
"Anak berkewarganegaraan ganda bisa memilih saat umur 18 tahun dan paling lambat umur 21 tahun," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh pada simposium nasional hukum tata negara bertemakan "penguatan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum melalui peningkatan layanan ketatanegaraan" secara virtual yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Ia menerangkan jika anak tersebut tidak mendaftarkan diri sebagai anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang merupakan hasil perkawinan campuran, maka anak itu memiliki dua kewarganegaraan. Selanjutnya ia harus
memilih status kewarganegaraan definitif.
Persoalan akan muncul apabila anak tersebut mengantongi paspor Amerika Serikat, tetapi juga memiliki KTP-e dan sudah berusia 20 tahun. Prof. Zudan mengantisipasi masalah itu bisa saja dijadikan isu politik pada tahun 2024.
"Punya paspor Amerika Serikat pada usia 20 tahun, tetapi kok ikut mencoblos," ucap dia.
Baca juga:
Apalagi, ia menyakini tidak semua masyarakat mengetahui atau memahami konsep kewarganegaraan ganda terbatas. Untuk mengantisipasi hal tersebut, ia menyarankan dibuat reformulasi agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari.
Apabila anak tersebut tidak memilih status warga negara asing (WNA), maka pihak terkait harus mulai berpikir tentang perlindungan optimal sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) jika ia tidak mendeklarasikan, maka otomatis statusnya adalah WNI.
"Selama ini apabila ia tidak mendeklarasikan, ia menjadi WNA," ujar Zudan.
Namun, sekarang, jika anak tersebut tidak mendeklarasikan diri maka ia otomatis menjadi WNI. Kendati demikian, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi demi mengantongi status WNI.
Pertama, anak tersebut harus sudah tinggal di Indonesia dan masuk ke dalam kartu keluarga Indonesia maka baru disebut sebagai WNI. Dengan kata lain, ada klausul bersyarat demi perlindungan optimal sebagai WNI.