Partai Peserta Pemilu Diundang KPK, Bahas Apa?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang 20 elite partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (pemilu) ke kantor mereka di Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 18 Mei. Undangan ini berkaitan dengan program Politik Cerdas Berintegritas.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan program ini dilakukan guna mencegah terjadinya praktik rasuah. Adapun dalam kegiatan ini, pihaknya sudah menyiapkan tiga materi yang akan disampaikan.

"Pertama, pembekalan antikorupsi bagi para pengurus setiap parpol baik pusat maupun daerah," kata Ipi melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Mei.

Pembekalan pertama, sambung Ipi, bakal berlangsung pada Mei hingga Agustus 2022. Acaranya digelar secara daring dan tatap muka di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Selanjutnya, KPK bakal memberikan pelajaran mandiri antikorupsi di sektor politik secara elektronik kepada para politisi parpol. Program kedua ini bakal diikuti oleh seluruh pengurus partai melalui situs https://aclc.kpk.go.id.

Berikutnya, komisi antirasuah mengajak politikus menggaungkan gerakan antikorupsi dalam berpolitik. KPK yakin hal ini dapat menghilangkan sikap koruptif di lingkungan parpol.

"Kegiatan ini akan dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing parpol sebagai bentuk tindak lanjut dan komitmen parpol dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi," ujar Ipi.

Lebih lanjut, program Politik Cerdas Berintegritas digelar atas perintah Pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Perundangan ini memerintahkan KPK merencanakan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor politik.

"KPK berharap melalui program ini dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran budaya antikorupsi bagi para pengurus parpol, serta dalam penyelenggaraan pemilihan umum," ucap Ipi.

Adapun partai yang diundang dalam kegiatan pencegahan ini adalah PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat.

Berikutnya, hadir juga perwakilan dari Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Terakhir, KPK juga mengundang Partai Aceh (PA), Partai Daerah Aceh (PD Aceh), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).