Anggota Wantimpres Khawatir, Dualisme Organisasi Profesi Kedokteran Ganggu Keselamatan Masyarakat
JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto menilai, dualisme organisasi profesi kedokteran selain Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah persoalan yang sangat serius.
Meskipun berorganisasi dijamin kemerdekaannya oleh negara, namun Sidarto menyayangkan pembentukan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) dibentuk bukanlah tindakan yang bijaksana.
"Mendirikan organisasi baru karena perasaan tidak puas atau karena alasan lain bukanlah tindakan yang bijaksana," kata Sidarto dalam sebuah webinar di Jakarta, Selasa, 17 Mei.
Sidarto kemudian beranggapan, munculnya PDSI justru malah bisa membahayakan keselamatan masyarakat karena kebingungan yang terjadi.
"Organisasi kedokteran merupakan organisasi yang sangat vital karena menyangkut kesehatan, keselamatan nyawa manusia. Jika ada lebih dari satu organisasi kedokteran dikhawatirkan keselamatan masyarakat terganggu," terangnya.
Sidarto kemudian menyinggung hasil penemuan Terawan yang menjadi permasalahan awal di internal IDI. Menurutnya, di antara semua ilmu pengetahuan, ilmu kedokteran merupakan ilmu yang khusus. Pasalnya ilmu tersebut adalah ilmu yang berhubungan dengan tubuh manusia.
Baca juga:
- Bukan Penjajakan Pilpres, Gerindra Sebut Prabowo Temui Megawati Lebih Dulu karena Dianggap Senior
- Akun Resmi Dewan Pertimbangan Presiden RI Hapus Postingan Jenguk Ade Armando, Roy Suryo: Malu Terciduk Lagi Besuk?
- Dorong Penggalangan Dana Darurat Penanggulangan Pandemi di ASEAN, Menkes Budi Gunadi: Sifatnya Sukarela dan Terbuka
- Menkes Se-ASEAN Setuju Bentuk ACPHEED Hadapi Pandemi Masa Depan
Sidarto menegaskan, suatu penemuan baru di bidang kedokteran atau kesehatan, sebaiknya tidak disebar, diedarkan, atau dipergunakan sebelum mendapat persetujuan dari otoritas yang berwenang sehingga menimbulkan polemik dan perdebatan di masyarakat.
"Karena berhubungan dengan nyawa manusia maka sudah sewajarnya semua penemuan baru terkait kesehatan, baik alat kesehatan maupun obat-obatan harus melalui mekanisme dan prosedur ilmiah yang ketat dan melalui uji klinis sesuai kaidah ilmu kedokteran yang diakui secara internasional," tegasnya.