Minta Penjelasan Otoritas Singapura Terkait Penolakan Masuk Ustaz Abdul Somad, KBRI Singapura Kirim Nota Diplomatik
JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas Negeri Singa, meminta penjelasan terkait penolakan masuk Ustaz Abdul Somad (UAS) dan rombongannya pada Senin kemarin.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui KBRI Singapura meminta penjelasan, terkait penolakan masuk UAS, lewat komunikasi langsung dengan otoritas setempat.
Setelah menerima informasi mengenai adanya penolakan Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, atas seorang WNI berinisial ASB dan rombongan. Kedutaan Besar RI di Singapura langsung melakukan komunikasi dengan ICA, untuk menanyakan alasan penolakan.
"Dari komunikasi tersebut, KBRI Singapura menerima informasi dari ICA Singapura, Penolakan (refusal of entry) didasarkan alasan 'tidak eligible untuk mendapatkan ijin masuk berdasarkan kebijakan imigrasi' (being ineligible for the issue of a pass under current immigration policies). Penolakan dilakukan kepada ASB dan 6 anggota rombongannya," sebut Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangannya, Selasa 17 Mei.
Lebih jauh dijelaskan, KBRI Singapura juga telah mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Singapura, guna menanyakan lebih lanjut alasan penolakan tersebut.
Terkait hal tersebut, KBRI masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Kementerian Luar Negeri Singapura atas Nota Diplomatik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Abdul Somad mengatakan dirinya ditolak masuk ke Singapura oleh Petugas Imigrasi Singapura melalui Pelabuhan Tanah Merah pada Senin, 16 Mei 2022. Hal ini disampaikannya di kanal YouTube HAI GUYS OFFICIAL pada Selasa 17 Mei.
Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryo Pratomo saat dihubungi VOI menjelaskan, pihaknya menghubungi Imigrasi Singapura setelah mendengar kabar penolakan tersebut.
"Kami mendapatkan penjelasan, Ustaz Abdul Somad tidak diizinkan masuk ke Singapura, ditolak untuk masuk. Kami tanyakan apa yang menjadi dasar (penolakan), mereka menyampaikan pertimbangannya adalah tidak memenuhi tidak memenuhi kriteria yang berlaku pada kebijakan keiimigrasian yang berlaku di sana," jelasnya.
Baca juga:
- Turki Enggan Dukung Swedia dan Finlandia Jadi Anggota NATO, Presiden Erdogan: Tidak Usah Kirim Utusan, Sikap Mereka Tidak Jelas
- 1,4 Juta Warganya Demam dan 56 Orang Meninggal di Tengah Gelombang COVID-19, Korea Utara Mobilisasi Militer
- Ditarik Donald Trump, Presiden Biden Setujui Penempatan Kembali Militer AS di Somalia
- Rusia Setujui Evakuasi Tentara Ukraina yang Terluka dari Azovstal, Presiden Zelensky: Kami Berharap Menyelamatkan Mereka
"Kami tanyakan apakah Ustaz Abdul Somad masuk dalam daftar yang dilarang masuk, mereka tidak memberikan penjelasan. Kenapa bukan disebut deportasi, menurut pihak ICA Ustaz Abdul Somad belum memasuki wilayah Singapura," paparnya.
"Kalau deportasi itu kesannya, sudah diizinkan masuk, melakukan pelanggaran keiimigrasian dan dipulangkan. Ustaz Abdul Somad ini tidak melakukan pelanggaran keimigrasian, karena memang belum masuk wilayah Singapura, masih dalam wilayah keimigrasian," tandasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini pihak ICA belum memberikan keterangan terkait jangka waktu pelarangan masuk, karena itu KBRI Singapura secara resmi menyampaikan Nota Diplomatik.