Bandel Langgar PPKM, Izin Kafe Tokyo Space di Bandar Lampung Dicabut

BANDAR LAMPUNG - Kafe Tokyo Space di Bandar Lampung dipastikan akan segera ditutup. Alasannya kafe itu seringkali melanggar peraturan yang berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung Sukarma Wijaya menekankan penutupan kafe sesuai dengan surat permintaan dari Polresta Bandar Lampung

"Surat dari Kapolresta sudah kami terima dan Wali Kota sudah setuju menyikapi surat dari Kapolresta Bandarlampung untuk sesegera mungkin menutup Kafe Tokyo Space yang berada di Jalan KS Tuban, Kecamatan Enggal," kata Sukarma di Bandar Lampung, dikutip dari Antara, Selasa 17 Mei.

Ia mengatakan, penutupan kafe tersebut bersifat pencabutan izin usaha, karena sudah terdapat sejumlah pelanggaran. Namun untuk melakukan pencabutan izin tersebut pemkot akan mengadakan rapat dengan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).

Sebab, ujar dia, untuk melakukan pencabutan izin kafe tersebut, pemkot hanya dapat mengusulkannya setelah melakukan rapat dengan TKKSD, sedangkan yang mencabut izinnya nanti melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)

"Jadi kami hanya mengusulkan penutupan, tapi bukan kami yang mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan izin. SK pencabutan nanti melalui OSS. Tapi sambil menunggu SK pencabutan tersebut, kami sikapi dengan menyegelnya," sambungnya.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengirimkan surat kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana untuk segera menutup dan mencabut izin Kafe Tokyo Space.

Hal tersebut dikarenakan kafe itu tidak menaati Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, telah diatur jam operasional dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.

Terlebih, dalam surat Kapolresta itu diterangkan bahwa pada Minggu 15 Mei sekitar pukul 02.00 WIB di tempat hiburan malam Kafe Tokyo Space telah terjadi tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian dada, atas nama Agung Adi Saputra yang merupakan anggota TNI AD.

Karena itu, Pemkot Bandarlampung diminta untuk segera menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan tindakan berupa penutupan dan mencabut izin usaha kafe tersebut.