Kabar Terbaru dari WN Inggris Awak Pesawat Malaysia yang Masuk Tanpa Izin ke Indonesia
JAKARTA - Tiga awak pesawat terbang ringan asing tipe DA62 asal Inggris yang terbang dari Johor, Malaysia, dan melintas di ruang udara nasional tanpa izin, masih berada di Batam, untuk diperiksa.
Kepala Dinas Operasi Pangkalan Udara TNI AU Hang Nadim, Mayor Elektronik Wardoyo, di Batam, Kepulauan Riau, Senin 16 Mei bilang, pemeriksaan itu dilakukan oleh tim dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah II Medan.
"Kami mengawal proses penyidikan," ungkap Wardoyo dikutip dari Antara.
Dikarenakan semua pelintas wilayah udara nasional secara ilegal itu adalah warga sipil maka penanganannya diserahkan kepada otoritas penerbangan sipil setempat di Batam.
Ia juga mengatakan, selama pemeriksaan di Batam, pihak dari maskapai dari Malaysia juga sudah melakukan respon terkait kejadian itu.
“Sudah berkomunikasi, kami selalu siaga dan terus berkomunikasi selama proses penyidikan berlangsung,” ucapnya.
Pada Jumat lalu (13/5) TNI AU memaksa mendarat pesawat terbang asing nomor registrasi G-DVOR tanpa izin itu mendarat di Pangkalan Udara TNI AU Hang Nadim di Batam. Di dalam pesawat terbang itu terdapat tiga awak pesawat kewarganegaraan Inggris.
Baca juga:
- Pesawat Asal Malaysia Tanpa Izin Masuk RI di Batam Terancam Denda Rp5 Miliar
- Kirim F-16, TNI AU Perintahkan Pesawat Kecil yang Masuk ke Langit Indonesia Mendarat di Batam
- Jumlah Pesawat yang Datang ke Tarakan Kaltara Tumbuh 18,42 Persen
- KKP Pastikan WN Inggris Awak Pesawat dari Malaysia yang Masuk Tanpa Izin ke Indonesia Negatif COVID-19
Huruf induk nomor registrasi G di pesawat terbang ringan papan atas itu menunjukkan bahwa dia didaftarkan di Inggris Raya. Pesawat terbang ringan berkelir putih itu dipiloti MJT dengan kopilot TVB, dan CMP sebagai awak tambahan dan pesawat terbang itu diketahui memiliki kode panggilan (call sign) V0R06.
Malaysia memiliki wilayah terpisah dari negara induknya di Semenanjung Malaka, yaitu Negara Bagian Sarawak di sisi utara Kalimantan. Ada koridor udara antara Semenanjung Malaka dan Sarawak yang diberikan Indonesia karena kedua wilayah negara itu dipisahkan wilayah kedaulatan nasional dari aspek laut dan udara.
Namun demikian, setiap wahana udara yang ingin melintas damai di ruang udara koridor itu harus memberitahukan dan mendapat ijin dari otoritas penerbangan Indonesia terlebih dahulu sebelum melintas.