BATAM - TNI AU mengizinkan pesawat sipil asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR yang memasuki wilayah NKRI tanpa izin pada pada Jumat 13 Mei, kembali melanjutkan penerbangan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan pesawat itu melanjutkan terbang menuju Malaysia.
"TNI AU, dalam hal ini Lanud Hang Nadim Batam telah mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam menuju Johor Baru Malaysia, setelah FC terbit pada hari Senin ini," kata Gilang dalam keterangan tertulisnya, Rabu 18 Mei.
Dia menyampaikan, Pemerintah RI menerbitkan izin terbang (Flight Clearance/ FC) kepada pesawat yang diawaki tiga orang warga negara Inggris itu pada Senin 16 Mei.
Setelah mengantongi FC, berdasarkan laporan Antara, pesawat asing yang diperintahkan mendarat di Bandara Hang Nadim Batam, dan ditahan sejak Jumat 13 Mei itu, meninggalkan Batam dengan tujuan Johor Bahru Malaysia.
Selama ditahan di Batam, tiga orang awak, yaitu MJT (pilot), TVB (kopilot) serta CMP (kru) menjalani proses administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub.
"Pemeriksaan terhadap operator pesawat oleh PPNS sampai saat ini masih berlangsung, dan akan terus berproses sampai dengan pemberian sanksi," lanjut keterangan.
Pemberian sanksi merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.