Hotman Paris Baca UU Cipta Kerja: Sangat Bagus, Majikan Bisa Dipolisikan Bila Tak Bayar Pesangon
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku sudah membaca draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja. Undang-Undang ini disebut menguntungkan para pekerja dan buruh.
“Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draf UU Cipta Kerja, UU Omnibus Law, di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan Undang-Undang ini akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukumannya empat tahun penjara,” kata Hotman Paris dalam video di akun Instagram hotmanparisofficial, Rabu, 14 Oktober.
Bagi Hotman, peluang pekerja atau buruh melaporkan polisi diyakini bakal membuat majikan mau tak mau membayarkan pesangon.
“Pasti majikan kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai uang pesangon, baka buru-buru membayar pesango. Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh,” tutur Hotman.
Bagi Hotman aturan ini sangat menguntungkan pekerja atau buruh karena biasanya pekerja harus melalui panjangnya proses di pengadilan untuk menuntut hak pesangon.
“Tapi dengan satu laporan polisi kemungkina uang pesangon anda akan dapati. Selamat untuk para buruh dan para pekerja,” kata dia.
Kemnaker: UU Cipta Kerja Akomodasi Kepentingan Buruh
Staf khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari mengatakan UU Cipta Kerja tetap mengakomodasi kepentingan buruh dan mengadopsi berbagai hal yang baik dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Hal-hal baik yang ada di UU Ketenagakerjaan tentu kita adopsi, dan kita juga perlu mengakomodasi perkembangan zaman supaya aturan ketenagakerjaan tetap relevan," kata Dita di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 14 Oktober.
Menurutnya regulasi tersebut berupaya untuk menjamin buruh-buruh masih menerima hak-haknya ketika melaksanakan kewajibannya, seperti pesangon PHK, status kontrak, cuti, alih daya, hingga pengupahan.
Selain itu, tambah dia, Omnibus Law ini juga mampu menjawab berbagai isu terkait klaster ketenagakerjaan sesuai dengan perkembangan terkini, mengingat UU sebelumnya sudah berumur hampir 17 tahun.
Salah satunya terkait pesangon bagi karyawan PHK yang saat ini masih merupakan salah satu yang tertinggi di dunia, meski mengalami revisi ke bawah, dari sebelumnya 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji.
"Indonesia ini angka pesangonnya salah satu yang paling tinggi di dunia dan ini tidak berimbang dengan tingkat produktivitas kita. Angka 32 kali gaji ini realisasinya juga tidak ada yang mau menanggung dan tidak banyak yang mampu menjalankan," ujar Dita.
Dia menambahkan UU Cipta Kerja ini juga memberikan inovasi yang lebih relevan bagi buruh yang terkena PHK yaitu memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan angka yang tidak memberatkan pengusaha.
"Manfaat JKP ini hanya ada di UU Cipta Kerja, angkanya tidak lagi memberatkan pekerja ataupun pengusaha dengan iuran tambahan. Pemerintah akan lakukan rekomposisi iuran yang ada dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Dita.