Setujui Pembangunan 20 Cabang Alfamidi, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Minta Jatah Rp525 Juta

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy meminta jatah uang dengan nominal Rp25 juta untuk tiap izin yang dikeluarkannya.

Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan status hukum Richard. Bersama dengan anak buahnya, staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanusa, Richard ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan seorang karyawan Alfamidi bernama Amri sebagai tersangka.

KPK menduga suap diberikan terkait izin pembangunan cabang retail mini market Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon dan gratifikasi.

"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Mei.

Sementara terkait perizinan pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Richard diduga menerima uang dari Amri sebesar Rp500 juta.

Keseluruhan uang tersebut, sambung Firli, diberikan kepada Richard melalui rekening milik Andrew yang merupakan orang kepercayaannya.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari beberapa pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," jelas eks Deputi Penindakan KPK itu.

Firli mengungkap Amri kerap melakukan komunikasi hingga akhirnya melakukan pertemuan dengan Richard. Dari pertemuan inilah, diduga suap kemudian terjadi hingga izin segera disetujui dan diterbitkan.

Sebelumnya, Richard Louhenapessy dan anak buahnya, Andrew akhirnya mendekam di dua Rutan KPK yang berbeda selama 20 hari pertama hingga 1 Juni.

Sedangkan Amri hingga saat ini belum ditahan. Dia diminta kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik yang akan segera dikirimkan.