416 Knalpot Motor Rombeng Hasil Sitaan 4 Bulan Polres Temanggung Dihancurkan

JAKARTA - 416 knalpot tidak sesuai Standar Nasional Indonesia hasil sitaan Satuan Lalu Lintas Polres Temanggung, Jawa Tengah, dimusnahkan dengan cara dipotong.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, Jumat 13 Mei mengatakan, ratusan knalpot tidak sesuai standar ini disita dari pengendara sepeda motor dalam 4 bulan terakhir.

"Sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai standar ini terus kami lakukan," kata Agus dilansir dari Antara.

Ia mengatakan untuk sementara penegakan hukum terkait dengan penggunaan knalpot tidak standar masih pada restorative justice, artinya pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tersebut hanya disuruh mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot standar.

"Jadi pemilik kendaraan kami panggil untuk mengganti knalpot tersebut di Mapolres," katanya.

Namun, katanya, jika masih nekat menggunakan knalpot tidak sesuai standar lagi maka dilakukan penindakan sesuai dengan hukum.

"Sementara ini memang belum ditilang, hanya disuruh mengganti dengan knalpot standar saja. Ke depan tidak menutup kemungkinan akan ditindak sesuai hukum," katanya.

Menurut dia, penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak standar ini tidak hanya kepada pengguna sepeda motor saat aktivitas sehari-hari saja tapi juga akan dilakukan kepada masyarakat pada saat-saat tertentu seperti konvoi kendaraan.

Ia menyampaikan penggunaan knalpot tidak standar ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, apalagi saat melintas di jalan-jalan desa dan gang-gang di kampung.

"Dengan menggunakan knalpot standar, wilayah Temanggung menjadi lebih teduh dan tidak bising, harus saling menghormati," katanya.

Kasatlantas Polres Temanggung AKP Komang Karisma mengatakan pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).

Ia menjelaskan sesuai dengan undang-undang tersebut, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.