Tegaskan Tak Ada Pasal Selundupan UU Cipta Kerja, Azis: Saya Pertanggungjawabkan di Hadapan Allah
JAKARTA - DPR RI akan menyerahkan draf UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penyerahan ini akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Oktober.
"Besok kami kirim (ke Presiden, red)," kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Oktober.
Dia mengatakan, penyerahan ini sudah sesuai dengan Tata Tertib DPR Pasal 164 yang menyebut parlemen punya waktu tujuh hari kerja untuk mengirimkan naskah undang-undang sejak disahkan pada Senin, 5 Oktober
Selanjutnya, Presiden Jokowi akan punya waktu 30 hari untuk menandatangi naskah tersebut dan secara resmi perundangan akan mulai sah berlaku.
"Sehingga nanti, saat resmi besok, UU Cipta Kerja ini dikirim ke presiden dalam hal ini kepala pemerintahan. Maka secara resmi UU ini milik publik secara mekanisme," ungkapnya.
Baca juga:
Selanjutnya, Azis mengatakan draf yang akan dikirimkan ke Presiden Jokowi berjumlah 812 halaman. Hal ini sekaligus meluruskan simpang siur jumlah halaman yang diributkan masyarakat saat ini.
Azis mengatakan, perubahan halaman yang sempat terjadi disebabkan karena perubahan ukuran kertas. Saat ini, ukuran draf naskah tersebut telah menggunakan kertas legal.
Politikus Partai Golkar ini juga memaparkan UU Cipta Kerja memiliki 488 halaman berisi pasal-pasal dan penjelasannya.
Perubahan jumlah halaman tersebut, juga ditegaskan Azis tak akan mengubah substansi. Hal ini dia sampaikan untuk menjawab tudingan sejumlah pihak, termasuk koleganya di DPR RI yang menyebut ada perubahan substansi dalam perundangan yang sudah disahkan tersebut.
Dirinya bahkan mempersilakan mereka yang menyebut ada perubahan substansi untuk mengecek kembali rekaman dan notulensi dari mulai rapat kerja hingga disahkan.
"Bagi sahabat-sahabat anggota dewan terhormat yang menyatakan ada substansi berubah baik ayat, pasal, dan kandungannya semua ada rekaman, notulensi. Ada catatannya," ungkapnya.
Dia bahkan bersumpah atas jabatannya, tak ada pasal selundupan dalam perundangan tersebut. "Kami tidak berani dan tidak akan memasukkan pasal selundupan," katanya.
"Itu kami jamin dengan sumpah jabatan kami. Karena ada itu tindak pidana apabila ada selundupan pasal," tambahnya.
Azis juga bersumpah tak ada satupun pimpinan, fraksi, hingga alat kelengkapan dewan yang mengambil untung dari UU Cipta Kerja.
"Saya pertanggungjawabkan di hadapan Allah subhanahu wa ta'ala sehingga tidak ada interest, kepentingan pribadi kepentingan kelompok dalam kami pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dalam hal ini badan legislasi memanfaatkan kondisi tertentu untuk hal tertentu yang menguntungkan para pihak tertentu," pungkasnya.