Bupati Bantul Dorong Pengelolaan TPST Piyungan Agar Tak Berdampak ke Warga
BANTUL - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mendorong upaya pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan oleh pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta agar minim dampak pada masyarakat sekitar.
"Memang TPST Piyungan ini harus dilakukan upaya pengelolaan yang tepat, artinya minim dampak ke masyarakat," kata Halim, menanggapi persoalan sampah dampak penutupan TPST Piyungan dilansir Antara, Rabu, 11 Mei.
Dia mengatakan TPST Piyungan yang berada di bawah otoritas Pemda DIY tentu yang berwenang mengatur adalah Pemda DIY, karena TPST Piyungan merupakan tempat pembuangan akhir regional yang menampung sampah dari warga Sleman, Yogyakarta dan Bantul.
"Minim dampak, misalnya lindi (cairan yang dihasilkan dari pemaparan air hujan di timbunan sampah) jangan sampai menyebar ke sawah masyarakat, dan kedua, masyarakat terdampak di seputar TPST harus mendapat kompensasi, tentu itu otoritas pemda DIY," katanya.
Diberitakan sebelumnya, akses ke TPST Piyungan ditutup masyarakat Banyakan, Desa Sitimulyo, Piyungan, pada 9 Mei 2022, dan dalam perkembangannya setelah ada audiensi dengan Gubernur DIY pada Rabu ini, Pemda DIY dan masyarakat sepakat untuk membuka lagi pada Kamis (12/5).
Baca juga:
Bupati Bantul juga berharap dan mendorong Pemerintah Kabupaten Sleman membuat TPST sendiri, karena dari Sleman dan Kota Yogyakarta, setoran sampah ke TPA regional itu cenderung naik volumenya, sementara dari Bantul cenderung turun, karena terus menggiatkan pilah sampah dari sumbernya.
"Maka kita mendorong Kabupaten Sleman untuk membuat TPST sendiri, karena Sleman lebih luas dari Bantul, dan Bantul selama ini menjadi tempat buangan sampah dan limbah regional. Tidak hanya sampah, limbah yang dibawa ke IPAL Pendowoharjo Bantul juga dari kota," katanya.
Dia mengatakan jika Kabupaten Sleman membuat TPST sendiri dan Bantul terus melakukan penurunan volume sampah dengan konsep persoalan sampah selesai di desa, maka TPST Piyungan hanya diperuntukkan untuk menampung sampah dari Kota Yogyakarta.
"Itu pun kami menuntut Kota Yogyakarta untuk melakukan pemilahan. Jika kota berhasil melakukan pemilahan, maka otomatis TPST tidak diperlukan lagi, karena sejak zaman dulu sampai sekarang masalah sampah di TPST ini terus ada," katanya.