Gagal Suap Polantas Rp52 Ribu Malah Berujung Denda Rp52 Juta
JAKARTA - Malang nian nasib Krishna. Dia sempat terlibat kecelakaan dengan motor. Lalu coba menyuap polisi dan gagal. Malah kena denda puluhan juta.
Nama panjang pria itu adalah Krishna Rao Narisama Naidoo (34 tahun). Dia mengalami kecelakaan dengan sepeda motor di dekat Pioneer Road, Singapura pada 21 November 2021, kata Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) dalam rilis berita seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu 11 Mei.
Saat itu, datang petugas Staf Senior Sersan Muhammad Azhar dan Sersan (2) Firhan Abdul Rashid ke lokasi kejadian. Krishna mengaku kepada Sersan Firhan kalau dia telah minum alkohol.
Lalu dia pun coba menyelipkan uang kertas 5 dolar Singapura kepada Sersan Firhan sambil meminta, “tolong bantu".
Petugas terus mewawancarainya dan dia menjalani tes breathalyser, yang gagal. Sersan Firhan melakukan penggeledahan pribadi terhadap Krishna dan menahannya.
"Dalam penggeledahan pribadi, Krishna mengambil uang kertas S$50 dari tasnya dan menawarkan uang itu kepada Sersan Firhan, sebagai bujukan untuk tidak menyelidiki dia karena pelanggaran lalu lintas," kata Biro Investigasi Praktik Korupsi sambil menegaskan, Sersan Firhan tidak menerima suap.
Krishna, seorang warga negara Malaysia, akhirnya didakwa di pengadilan pada 16 Februari dengan dugaan korupsi. Selain itu, ia juga divonis dan dihukum karena mengemudi dalam keadaan mabuk dan mengemudi dengan sembrono sebagai pelanggar berat.
Baca juga:
- Cegah Bullying, GKR Hemas Minta Ubah Istilah 'Anak Nakal' Saat Komunikasi
- Pendaftaran DTKS Tahap II Jakarta Dibuka, Dinsos Klaim Tak Ada Keluhan Sistem Eror
- Gerindra: Sudah Muncul Nama Pendamping Prabowo, Tapi Masih Rahasia
- Masuk Nominasi Pria Tertampan Bareng Lee Min Ho, Ini 7 Potret Keren Refal Hady Pemeran ‘Mas Bian’ di Series Wedding Agreement
"Singapura menerapkan pendekatan tanpa toleransi yang ketat terhadap korupsi," kata CPIB.
Siapa pun yang dihukum karena pelanggaran korupsi dapat didenda hingga S$100.000, dipenjara hingga lima tahun, atau keduanya.
Krishna dijatuhi hukuman penjara empat minggu dan denda 5 ribu dolar Singapura atau setara Rp52 juta karena mencoba menyuap petugas Polisi Lalu Lintas dan pelanggaran lalu lintas lainnya.