Pendaftaran DTKS Tahap II Jakarta Dibuka, Dinsos Klaim Tak Ada Keluhan Sistem Eror

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tahap II bagi warga Jakarta mulai tanggal 9 hingga 28 Mei 2022.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengklaim, selama dua hari pendaftaran DTKS dibuka, tak ada keluhan yang diterima terkait sistem eror maupun kesulitan mengakses laman web pendaftaran. Berbeda dengan pendaftaran DTKS tahap I yang kerap menerima keluhan.

"Berdasarkan hasil pantauan selama dua hari pendaftaran sudah tidak ada lagi aduan masyarakat berkaitan dengan sistem yang eror maupun akses yang lambat," kata Premi dalam keterangannya, Rabu, 11 April.

Premi menuturkan, Dinas Sosial telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengoptimalisasi kelancaran proses pendaftaran DTKS tahap II melalui pengecekan data tanah dan kendaraan, validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan peningkatan hit pendaftar yang masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta peningkatan kapasitas sistem IT.

“Pengecekan data kepemilikan tanah dan kendaraan ini diperlukan karena data perpajakan ini menjadi dasar dalam penentuan proses pendaftaran DTKS. Selain itu, terkait peningkatan hit yang semula 100.000 menjadi 500.000 pendaftar, kami masih menunggu persetujuan dari Dukcapil Kemendagri,” ungkap Premi.

Selama persiapan pendaftaran DTKS Tahap II, Pusdatin Jamsos telah melakukan sosialisasi dan bimbingan kepada Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) yang tersebar di 267 kelurahan. Karenanya, warga yang sulit mendaftar secara online bisa langsung mendatangi petugas di tiap kelurahan.

“Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pendaftaran secara online dapat menghubungi petugas Pendamsos yang ada di masing-masing kelurahan. Ke depan, Pusdatin Jamsos akan melakukan evaluasi Pendamsos baik dari segi kualitas maupun kuantitas guna pelayanan yang lebih baik,” papar dia.

Sebagai informasi, DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN, seperti PBI, PKH, BNPT, KLJ, KPDJ, KPAP, KJP Plus, hingga KJMU.

Adapun cara mendaftar DTKS secara online adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun atau login menggunakan akun yang sudah dibuat sebelumnya

3. Pilih menu pendaftaran

4. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang diminta lalu kirim