Bapak Ibu yang Punya Utang Siap-Siap, Sebentar Lagi Tren Suku Bunga Rendah Akan Berakhir
JAKARTA - Sinyal kenaikan suku bunga perbankan kian terasa setelah Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi memberikan laporan terkait laju inflasi yang terus mengalami peningkatan.
Dalam rilis yang digelar kemarin, Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan bahwa inflasi pada April 2022 tercatat sebesar 3,47 persen year on year (yoy). Angka ini menjadi yang tertinggi sejak sejak Agustus 2019 yang kala itu berada di level 3,49 persen.
Pun demikian dengan kelompok inflasi inti yang terkerek menjadi 2,60 persen yoy atau tertinggi sejak Juni 2020.
Kenaikan inflasi diamini pula oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. Menurut dia, kondisi yang terjadi sekarang mengindikasikan aktivitas ekonomi nasional sudah berada di level yang lebih baik.
“Inflasi inti yang naik mencerminkan daya beli masyarakat terus pulih,” katanya dalam keterangan pers dikutip Selasa, 10 Mei.
Kementerian Keuangan yang merupakan representasi pemerintah sudah memberikan konfirmasi jika aktivitas ekonomi berada di jalur pemulihan yang benar.
Sekarang, ‘bola panas’ berada di tangan Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter dan menjadi penentu kebijakan suku bunga acuan perbankan di Tanah Air.
Baca juga:
Dalam sebuah konferensi pers pada penghujung tahun lalu, Gubernur BI Perry Warjiyo sempat mengungkapkan jika penyesuaian level suku bunga baru akan dilaksanakan jika sudah ada tanda-tanda kenaikan inflasi.
“Kami akan terus memperhatikan perkembangan inflasi, khususnya inflasi inti. Kalau inflasi intinya naik maka suku bunganya akan menyesuaikan,” kata Perry pada Jumat, 24 Desember 2021.
Untuk diketahui, saat ini suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia adalah yang terendah sepanjang sejarah dengan 3,50 persen.
Artinya, produk utama perbankan yaitu kredit, saat ini juga tengah memberlakukan kebijakan suku bunga yang paling landai selaras dengan acuan BI rate. Sehingga, apabila Bank Indonesia mengambil langkah menaikan suku bunga maka dipastikan lembaga perbankan bakal turut mengerek rate interest mereka.
Situasi ini sudah barang tentu akan berimbas ke masyarakat (nasabah) yang menjadi debitur karena harus membayar kewajiban bunga lebih tinggi dari sebelumnya.