Masih Soal Suap Bupati Nonaktif PPU, Politikus Demokrat Jemmy Setiawan Kembali Dipanggil KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil politikus Partai Demokrat, Jemmy Setiawan. Jemmy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Jemmy Setiawan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Antara, Selasa, 10 Mei.
Jemmy yang merupakan Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat itu sebelumnya juga pernah diperiksa KPK pada Rabu, 30 Maret lalu.
Tim penyidik saat itu mengonfirmasi Jemmy mengenai adanya pertemuan dengan tersangka Abdul Gafur terkait kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Pengurus Daerah Partai Demokrat Kaltim.
Selain itu, tim penyidik juga meminta keterangan Jemmy soal pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah dana oleh tersangka Abdul Gafur kepada pihak-pihak tertentu.
Selain Jemmy, KPK pada Selasa ini, juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief, juga sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur.
KPK sedianya memanggil Andi Arief pada Senin, 9 Mei. Namun, ia tidak hadir dan mengonfirmasi untuk kembali hadir pada Selasa. Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut.
Baca juga:
- KPK Kembali Panggil Andi Arief Terkait Kasus Bupati Penajam Paser Utara
- Ketua KPK Buka Peluang Jerat Bupati PPU Abdul Gafur Pakai Pasal Pencucian Uang
- KPK Terus Cari Aliran Uang Suap dari Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud ke Pihak Lain
- Cucu Pendiri NU: Gus Dur Pernah Bilang Prabowo Jadi Presiden di Usia Tua, Insyaallah 2024
Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.