Libur Sekolah Diperpanjang, Sejumlah Sekolah di Jaktim Belum Ada Aktivitas
JAKARTA - Mengurangi dampak kepadatan arus balik kendaraan pemudik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperpanjang libur sekolah hingga Rabu 11 Mei, mendatang.
Untuk itu, sejumlah sekolah di DKI Jakarta belum ada kegiatan belajar mengajar di sekolah. Seperti yang terlihat di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 54 Jakarta, Jakarta Timur.
Dari hasil pantauan wartawan di lokasi, sekolah ini masih nampak sepi dari siswa. Hanya terlihat beberapa tenaga pendidikan atau tata usaha yang masuk.
Sementara untuk guru dan siswa belum ada yang masuk ke sekolah untuk melakukan kegiatan belajar mengajar.
Kepala SMAN 54 Jakarta, Isdiantoro mengatakan, pihaknya mengikuti aturan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengenai perpanjangan masa libur sekolah yang sebelumnya ditetapkan masuk hari ini, Senin 9 Mei, ini. Kemudian diubah menjadi Kamis 12 Mei.
"Kebetulan belum ada proses belajar, karena untuk siswa dan guru masuk tanggal 12 (Mei) hari Kamis. Untuk hari ini tanggal 9 Mei, yang masuk tenaga kependidikan," kata Isdiantoro kepada wartawan, Senin 9 Mei.
Baca juga:
- Pakai Kalung Rantai Emas Senilai Rp1 Miliar, Penumpang Pesawat Ini Langsung Diperiksa Petugas Bandara
- Gabung Kontraktor Militer Swasta, Mantan Marinir AS Tewas dalam Pertempuran di Ukraina
- Idulfitri 2022: Arab Saudi Imbau Warganya untuk Melihat Bulan Sabit pada Sabtu Malam
- Desak Israel Hentikan Penembakan di Suriah, Rusia: Melanggar Hukum Internasional dan Tidak Dapat Diterima
Lanjut Isdiantoro, kegiatan belajar mengajar akan berlangsung pada Kamis 12 Mei, berdasarkan pada aturan yang ditetapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor 13504/1.851 tentang Kegiatan Akhir Tahun Pelajaran 2021/2022.
Dijelaskan dalam surat tersebut, libur Idulfitri 1443 Hijriah berlangsung dari 29 April hingga 11 Mei 2022. Kembali masuk Kamis, 12 Mei 2022. Adapun surat itu ditujukan kepada para kepala sekolah semua jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta.
"Kita sesuaikan dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperpanjang libur sekolah di sejumlah wilayah hingga 11 Mei 2021. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi kemacetan pada arus balik lebaran 2022. Perpanjangan libur sekolah berlaku di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.