ASN DKI Tak WFH Usai Lebaran, Pegawai Tetap Masuk 75 Persen Selama PPKM Level 2
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, ASN DKI Jakarta tidak menerapkan work from home (WFH) setelah libur Lebaran mulai hari ini.
Sebagaimana diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyarankan untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi ASN untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.
Maria mengungkapkan, Pemprov DKI tetap menerapkan sistem kerja sesuai Surat Edaran Sekda DKI Nomor 10 Tahun 2022.
"Untuk DKI tetap berpedoman pada SE Sekda Nomor 10 Tahun 2022 dengan pemberlakuan sesuai level PPKM," kata Maria dalam pesan singkat kepada VOI, Senin, 9 Mei.
Dalam SE tersebut, kantor layanan pemerintah di masa PPKM Level 2 sekarang ini menerapkan jumlah pegawai yang bekerja di kantor maksimal 75 persen dan 25 persen bekerja di rumah.
SE tersebut juga menyatakan dalam hal terdapat alasan penting dan mendesak, sehingga diperlukan kejadiran pegawai di kantor, kepala perangkat daerah atau biro dapat menentukan jumlah minimum pegawai yang hadir di kantor dengan tetap memperhatikan batasan kapasitas jumlah pegawai.
Kemudian, Maria menyebut ada sejumlah ASN DKI yang sudah mengajukan cuti setelah libur Lebaran dengan berbagai alasan, termasuk masih berada di kampung halaman dan belum kembali pulang.
"Ada ASN yang sudah mengajukan cuti, tapi hanya sedikit. Untuk jumlah pastinya baru kita bisa ketahui dari tarikan absensi karena pemberian cuti menjadi kewenangan kepala organisasi perangkat daerah," ungkap dia.
Baca juga:
- Tersangka Kasus Minyak Goreng, Mari Mengenal Wilmar Nabati Produsen Sania Milik Konglomerat Martua Sitorus dan Musim Mas Produsen SunCo-nya Taipan Bachtiar Karim
- Kejagung Tetapkan Anak Buah Mendag Lutfi Jadi Tersangka Izin Ekspor CPO, Anggota Komisi VI: Kasus Ini Harus Diungkap ke Publik
- Kejagung Dalami Dugaan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO
Diketahui sebelumnya, Tjahjo menyarankan seluruh instansi pemerintahan mengatur jadwal work from home (WFH) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) selama sepekan.
"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," tutur Tjahjo.
Penerapan WFH tersebut, lanjutnya, tidak akan mengganggu urusan administrasi dan pelayanan pemerintahan lain, karena kini telah ada penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Selain itu, tambah Tjahjo, penerapan WFH selama sepekan setelah cuti Lebaran 2022 juga dapat diterapkan sebagai upaya isolasi mandiri (isoman) bagi para ASN setelah dari kampung halaman bertemu dengan keluarga.
"WFH juga jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus COVID-19," ucapnya.