28 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Wates Kulon Progo dapat remisi Lebaran

KULON PROGO - Sebanyak 28 warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada Lebaran 2022.

Kepala Rutan Kelas IIB Wates Deny Fajariyanto mengatakan, pemberian remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-609.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1443 Hijriah Tahun 2022.

Keringanan bagi warga binaan di Rutan Kelas IIB Wates ini diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Penyesuaian, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah diubah dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 174 tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Tahanan.

"Remisi ini diberikan kepada 28 orang dengan perincian 16 warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari dan 12 orang warga binaan yang mendapatkan remisi selama 1 bulan. Namun, dua orang warga binaan telah bebas melalui asimilasi di rumah," kata Deny di Kulon Progo, Antara, Selasa, 3 Mei.

Penerima remisi ini sebelumnya terlibat kasus yang bermacam-macam dan rata-rata adalah tindak pidana pencurian dan kesehatan. Warga binaan ini telah berkelakuan baik selama dibina dalam rutan.

Oleh karena itu, kata dia, mereka layak menerima remisi khusus pada Idulfitri 1443 Hijriah. 

"Tidak ada remisi untuk pelaku tindak kriminal luar biasa," katanya.

Selain itu, pada tahun ini, tidak ada warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus II atau dinyatakan bebas, seluruhnya mendapatkan remisi khusus I dengan besaran potongan tahanan antara 15 hari dan 1 bulan.

Deny berharap warga binaan yang telah mendapatkan remisi tetap bisa berkelakuan baik. Untuk warga binaan yang tidak mendapatkan remisi kali ini, tetap terus mengikuti program pembinaan dengan baik serta menghormati petugas selama dalam rutan.

Hingga saat ini jumlah warga binaan Rutan Kelas IIB Wates adalah 78 Orang. Setelah pemberian remisi ini, kegiatan akan dilanjutkan dengan kunjungan daring melalui video call WhatsApp.

"Rutan Kelas IIB Wates akan terus meningkatkan pelayanan serta mengubah paradigma pemasyarakatan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran dengan melaksanakan pelayanan berbasis teknologi informasi," katanya.