Bagikan:

DENPASAR - Sebanyak 899 orang narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di delapan kabupaten di Bali mendapatkan remisi khusus Idulfitri.

"Warga binaan kita, tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Idulitri 1443 H sebanyak 899 orang, dan dari angka tersebut, dua orang diantaranya langsung bebas," kata Kepala Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Senin, 2 Mei.

Remisi khusus lebaran ini diterima warga binaan paling lama dua bulan dan paling sedikit 15 hari. Remisi khusus ini  diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.

Sementara, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi Idulfitri adalah:

1. Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 253 orang

2. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 89 orang

3. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 283 orang dan satu orang langsung bebas.

4. Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 59 orang

5. Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 32 orang dan satu orang langsung bebas.

6. Lapas Kelas IIB  Singaraja sebanyak 28 orang

7. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem sebanyak 14 orang

8. Rutan Kelas IIB Klungkung sebanyak 19 orang

9. Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 58 Orang

10. Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 31 orang

11. Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 33 orang

Jamaruli juga mengatakan remisi yang diperoleh hari ini merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di lapas atau rutan.

"Semoga remisi yang telah diberikan ini dapat menjadi motivasi bagi saudara-saudara untuk selalu instropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik," ujarnya.