Ratusan iPhone Rekondisi Disita Polisi dari Akun Panda.Shop88
JAKARTA - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur menyita sebanyak 404 telepon genggam rekondisi yang tidak dilengkapi dengan kardus serta garansi resmi dari seorang pria asal Batam berinisial C.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, saat memasarkan telepon genggam rekondisi merek Iphone dan Sony tersebut, tersangka menggunakan toko dalam jaringan dengan akun Panda.Shop88.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen ke Polresta Sidoarjo. Ia merasa dirugikan terkait dengan dirinya yang telah melakukan pembelian telepon genggam melalui toko online, ternyata setelah diterima barang dalam kondisi rusak. Tersangka berdomisili di Sidoarjo dan menyimpan barang-barang HP rekondisinya di sejumlah tempat Sidoarjo," terang Kombes Kusumo, mengutip Antara, Jumat, 29 April.
Ia mengatakan, terkait dengan laporan tersebut Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penggeledahan di empat lokasi di Sidoarjo yang diduga sebagai tempat kegiatan usaha memperdagangkan telepon genggam rekondisi tanpa kardus dan tanpa ada garansi resmi dari pabrikan, serta tidak ada label berbahasa Indonesia.
Dari ke empat lokasi tersebut, kata dia, total didapatkan barang bukti 404 telepon genggam rekondisi merek Iphone dan Sony berbagai tipe serta barang bukti lainnya seperti 70 buah kardus, tiga CPU, satu monitor dan satu buku penjualan.
Baca juga:
- Terungkap Alasan Petugas PPSU Mengaku Dibegal, Takut Istrinya Marah karena Uang THR Dipakai Buat Main Judi Online
- Petugas PPSU yang Ngaku Uang THR Dibegal Ternyata Hoaks, Polisi Bilang Kalah Main Judi Online
- Alhamdulillah, Pemprov DKI Bakal Ganti THR PPSU Jakpus yang Dirampas Begal
- Petugas PPSU yang Bikin Hoaks THR Dibegal Belum Jadi Tersangka, Pelaku Masih Diperiksa
Menurutnya, cara pelaku memasarkan dagangannya melalui toko dalam jaringan tidak melayani transaksi langsung.
"Tersangka memberikan dua penawaran. Pertama 'full' set namun tidak mencantumkan IMEI, dan kedua berupa telepon genggam batangan," katanya.
Atas perbuatan usahanya yang memperdagangkan barang tidak sesuai mutu, bahasa dan label, maka tersangka C dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun, atau denda sebanyak Rp2 miliar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan j UU RI No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.