Dapat Laporan dari Masyarakat, Polres Aceh Timur Tangkap Dua Terduga Pembunuh Harimau
BANDA ACEH - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menyatakan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menangkap dua terduga pembunuh tiga harimau sumatra (panthera tigris sumatrae).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat 29 April, mengatakan dua orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial JD (37) dan YM (56).
"Kedua tersangka merupakan warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kini, keduanya ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kombes Pol Winardy dikutip Antara.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pembunuhan harimau tersebut terungkap dari informasi dari masyarakat tentang adanya sekelompok orang yang berasal dari luar Aceh sedang menjerat babi kawasan hutan Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi kemah mereka dan mendapati delapan orang sedang berada di lokasi. Kemudian mereka dibawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.
"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, dan berdasarkan barang bukti, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan terhadap tiga harimau sumatra," kata Kombes Pol Winardy.
Baca juga:
Adapun barang bukti yang turut diamankan adalah satu unit sepeda motor, lima gulungan aring atau kabel sling, dan beberapa helai bulu burung kuau raja yang juga masuk dalam kategori satwa dilindungi.
Kepada pelaku disangkakan Pasal 21 Ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Subs Pasal 40 Ayat (4) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Ancaman hukuman, pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Kombes Pol Winardy.
Berdasarkan kejadian tersebut, Kombes Pol Winardy mengimbau masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu atau sampai membunuh satwa dilindungi.
"Polda Aceh tidak segan-segan menindak siapa pun yang memburu, menangkap, hingga memperjualbelikan satwa yang dilindungi undang-undang tersebut," kata Kombes Pol Winardy.
Sebelumnya, tiga harimau sumatra ditemukan mati di kawasan hutan di di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu 24 April. Ketiga satwa dilindungi tersebut mati dengan kondisi terjerat aring atau kabel besi.