Ada Isu Organisasi Kedokteran Tandingan karena Pecat Terawan, PB IDI Lakukan Konsolidasi

Jakarta - Seluruh Organisasi Profesi Medis yang berada dibawah naungan IDI menyerukan dukungannya untuk tetap solid dan Bersatu dalam Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Hal ini terlihat dari berbagai surat resmi sebagai bentuk pernyataan dukungan yang dikirimkan ke PB IDI. Dalam surat tersebut, para ketua umum dari setiap organisasi profesi medis menyatakan bahwa organisasi profesi medis yang mereka pimpin adalah organisasi profesi medis resmi yang berada dibawah naungan PB IDI, serta meminta kepada seluruh anggota organisasi profesi medis tersebut untuk tetap solid. Saat ini terdapat lebih dari 110 Organisasi Profesi dan Keseminatan yang tercatat di MPPK dan berada dibawah naungan IDI.

Ketua Umum Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK), Ika Prasetya Wijaya mengatakan bahwa setiap organisasi profesi medis yang tercatat di MPPK dan IDI telah sepakat untuk tetap solid dan berada dibawah naungan PB IDI.

“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tentang tenaga kesehatan telah menyatakan secara jelas bahwa hanya perlu satu wadah organisasi profesi untuk satu jenis tenaga kesehatan. Di Indonesia sendiri, organisasi yang dimaksud adalah IDI,” tegas dr Ika Prasetya.

UU Praktek Kedokteran menjelaskan bahwa organisasi profesi Dokter satu-satunya adalah Ikatan Dokter indonesia, Hal ini dipertegas juga dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017 yang menyatakan bahwa IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran di Indonesia. Hal ini dikarenakan organisasi profesi kedokteran termasuk organisasi yang cukup vital karena menyangkut kesehatan raga dan keselamatan nyawa. Hasil sidang juga memutuskan bahwa seorang dokter bukan hanya teruji secara akademik tapi juga teruji dalam penerapan ilmu.

Untuk memperoleh sertifikat kompetensi, seorang dokter harus memiliki sertifikat profesi atau ijazah terlebih dulu. Sertifikat kompetensi menunjukkan pengakuan akan kemampuan dan kesiapan seorang dokter untuk melakukan tindakan medis dalam praktik mandiri yang akan dijalani dan hanya diberikan pada mereka yang telah menjalani berbagai tahapan untuk menjadi dokter yang profesional.

Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi menjelaskan perbedaan organisasi profesi dengan organisasi masyarakat. Menurut UU No 17 Tahun 2013 ormas dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasar kesamaan aspirasi, kehenda, kebutuhan, dan tujuannya untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara. Sementara organisasi profesi memiliki ciri tunggal untuk satu jenis profesi, kegiatannya dibatasi profesionalisme dan etika, dan untuk mengambil keputusan dalam berorganisasi harus ada forum rapat bersama.

”Untuk organisasi profesi kedokteran, sesuai dengan World Medical Association (WMA), harus bisa merumuskan standar etika, merumuskan kompetensi, dan memperjuangkan kebebasan pengabdian profesi. Muara dari semua ini juga dirasakan oleh masyarakat,” kata dr Adib.

Dr Adib menegaskan, untuk memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat maka organisasi kedokteran harus tunggal. Standar layanan, etik, kompetensi, dan mutu layanan harus muncul dari satu organisasi profesi. Jika ada lebih dari satu maka akan terjadi kebingungan standar yang diberikan.

”Bila organisasi kedokteran lebih dari satu akan berpotensi membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian, dank ode etik berbeda dan membingunkan tenaga profesi kedokteran maupun masyarakat yang merupakan pengguna jasa.”