Pakai Kalung Rantai Emas Senilai Rp1 Miliar, Penumpang Pesawat Ini Langsung Diperiksa Petugas Bandara

JAKARTA - Emas senilai lebih dari 74.000 dolar AS atau sekitar Rp1.070.780.000 dan uang tunai 38.000 dolar AS atau sekitar Rp549.860.000, disita oleh petugas bea cukai India dari penumpang yang bepergian ke dan dari Dubai, Uni Emirat Arab minggu ini.

Emas yang tidak dideklarasikan disita dari seorang penumpang India yang tiba dari Dubai ke Bandara Internasional Indira Gandhi di Delhi pada Selasa, 19 April lalu.

Pria itu mengenakan rantai emas berat di lehernya dan ditemukan dengan batangan emas di sakunya, saat dia berjalan melewati area kedatangan bandara. Dia kemudian ditangkap dan para pejabat mengatakan penyelidikan sedang berlangsung, melansir The National News 23 April.

Dua hari sebelumnya, petugas bea cukai dari bandara yang sama mencegat seorang penumpang India yang hendak naik pesawat ke Dubai dengan koper penuh uang.

Penumpang India dijemput di Bandara IGI pada Minggu, 17 April lalu, dengan tas berisi uang tunai dalam pecahan riyal Arab Saudi dan dirham UEA senilai sekitar 38.000 dolar AS atau sekitar Rp549.860.000.

Diketahui, untuk menindak pencucian uang, pihak berwenang telah membatasi jumlah uang tunai yang tidak diumumkan yang dapat dibawa dari India ke Dubai menjadi 3.000 AS atau sekitar Rp43.410.000.

Meskipun tidak ada batasan berapa banyak mata uang asing yang dapat dibawa keluar dari India, uang kertas, koin, atau cek perjalanan yang melebihi 10.000 dolar AS atau sekitar Rp144.700.000 harus diumumkan.

Tidak ada bea cukai yang dibayarkan secara tunai hingga 100.000 dirham atau sekitar Rp393.945.171 yang dibawa ke UEA, tetapi harus diumumkan dengan mengisi formulir yang relevan sebelum keberangkatan.

Namun, pembatasan diberlakukan untuk mengontrol jumlah emas yang dibawa ke India.

Sejak 1 April 2016, penumpang pria dapat membawa hingga 20 gram emas senilai Rs50.000 ($654) bebas bea. Sementara wanita, diizinkan untuk mengambil dua kali lipat jumlah itu sebelum membayar pajak.

Perhiasan emas yang melebihi jumlah itu harus dinyatakan di bea cukai dan bea masuk yang dibayarkan kepada pemerintah, meskipun biaya berubah dari 12,5 persen menjadi 10,75 persen pada Februari 2021 dalam upaya untuk mencegah penyelundup.