Bareskrim Limpahkan 5 Tersangka Robot Trading Evotrade ke Kejari Kota Malang

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas lima tersangka dan barang bukti kasus robot trading Evotrade ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

"Kasus Evotrade dengan lima tersangka atas nama AK, D, DES, MS, dan AM sudah dilakukan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kota Malang," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis, 28 April.

Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan pada 26 April, lalu. Sehingga dengan rampungnya pelimpahan ini, cepat atau lambat para tersangka bakal menghadapi proses persidangan.

Dalam pelimpahan itu, sejumlah barang bukti yang dilimpahkan antara lain dokumen robot trading Evotrade, rekening koran para tersangka, 6 laptop, dan 5 handphone.

Lalu, uang dollar Singapura senilai Rp12 miliar, uang tunai Rp100 juta, dan 2 kendaraan roda empat jenis BMW M5 dan Z4.

Ada juga satu rumah atas nama AM yang berada di Kota Malang, uang Rp8,9 miliar dari rekening penampung atas nama DES, uang Rp2,8 miliar dari rekening tersangka AM.

Sementara untuk berkas tersangka Anang Diantoko yang baru ditangkap di salah satu vila di Bali pada 20 Maret, akan dilimpahkan terpisah. Sebab, penyidik masih memproses penyitaan aset yang diduga hasil kejahatan.

"Untuk tersangka AD berkas perkara terpisah dan akan dilimpahkan beserta beberapa barang bukti lainnya serta uang yang berada dalam rekening pribadi tersangka yang sedang diajukan pada pihak pengadilan negeri untuk didapatkan penetapan," kata Gatot.

Dalam kasus robot Evotrade, para tersangka dikenai Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.