Waktu Tunggu Haji 44 Tahun, Dirjen Kemenag: Di Malaysia 140 Tahun, Harus Hidup Tiga Kali Baru Bisa Haji

JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief buka suara perihal masa tunggu haji Indonesia yang mencapai puluhan tahun. Menurut dia, antrian panjang tersebut tidak lepas dari tingginya animo masyarakat yang ingin menunaikan ibadah.

Di sisi lain, kuota pemberangkatan jamaah relatif stabil dan cenderung tidak mendapat penambahan yang signifikan dari pemerintah Arab Saudi. Terlebih dalam situasi pandemi COVID-19 membuat ibadah di Rukun Islam ini sempat ditiadakan dalam dua tahun terakhir sehingga daftar tunggu diyakini bakal semakin panjang.

“Waktu tunggu jamaah haji kita (untuk berangkat) itu 44 tahun,” ujarnya ketika ditemui di Jakarta pada Selasa, 27 April.

Kondisi ini disebut Hilman tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi di hampir seluruh negara di dunia, utamanya yang mayoritas berpenduduk muslim. Dia lantas membandingkan situasi RI dengan negara tetangga Malaysia.

“Kemarin kami berkesempatan untuk bertemu dengan salah satu Menteri Malaysia. Kami bercerita bahwa waktu tunggu jamaah haji Indonesia 44 tahun, lalu mereka bilang kalau di Malaysia waktu tunggunya bisa 140 tahun,” tuturnya.

Hilman lantas berpendapat bahwa keadaan di Indonesia sebenarnya jauh lebih baik. Dia pun menyebut penduduk Malaysia perlu memiliki kehidupan lebih dari sekali untuk bisa beribadah haji.

“Untuk bisa haji (di Malaysia) harus hidup tiga kali. Jadi inilah situasinya sekarang, kita harus tanamkan niat baik yang Insya Allah menjadi berkah untuk kita semua,” tegas dia.

Sebagai informasi, pada tahun ini Indonesia berkesempatan untuk kembali mengirimkan jamaah haji setelah sebelumnya pemerintah Arab Saudi meniadakan ibadah di Tanah Suci. Dari alokasi awal sebanyak 220.000 jamaah haji per tahun, pada 2022 jumlah keberangkatan hanya diperbolehkan sekitar 100.000 orang dengan pertimbangan faktor pandemi COVID-19.

Adapun, jumlah daftar tunggu jamaah haji Indonesia yang saat ini tercatat di Kementerian Agama mencapai 5,2 juta orang.