Pemerintah Resmi Tarik Pajak Konsumen dari 8 Perusahaan Digital Asing, seperti Alibaba dan Microsoft
JAKARTA - Sebanyak delapan perusahaan global telah resmi menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Salah satunya, Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd.
Per 1 November para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak.
"Harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Jumat, 9 Oktober.
Dengan tambahan delapan entitas itu, sampai hari ini, jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas. Sebelumnya, DJP Kemenkeu sudah menunjuk banyak perusahaan, termasuk jaringan sosial dan platform musik asal Cina, Tiktok Pte Ltd (Tiktok) dan layanan streaming film dengan sistem berlangganan, Netflix International BV.
Baca juga:
"DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN," tuturnya.
DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
2. GitHub, Inc.
3. Microsoft Corporation
4. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
5. UCWeb Singapore Pte. Ltd.
6. To The New Pte. Ltd.
7. Coda Payments Pte. Ltd.
8. Nexmo Inc.